Menteri Perdagangan: Perlindungan Konsumen Perlu Ditingkatkan

Mari E Pangestu - Vivanews

Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Husna Zahir mengharapkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2009-2012 bisa bekerja lebih optimal dalam memberikan rekomendasi yang kuat berdasarkan data dan riset.

“Bila diberikan data yang kuat, maka (rekomendasi) akan dipertimbangkan oleh pemerintah,” kata Husna di Departemen Perdagangan, Jakarta Senin (16/11). Ia menyebutkan perhatian pada perlindungan konsumen terutama dalam pelayanan jasa pada perumahan, perbankan, listrik, telekomunikasi, dan air.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengungkapkan, perlindungan konsumen perlu terus ditingkatkan. Berbagai isu perlindungan konsumen erat kaitannya dengan parameter keselamatan, kesehatan, dan keamaan konsumen. Hal ini berhubungan dengan penerapan standar mutu suatu produk yang diproduksi dan diperdagangkan.

Beberapa hal yang telah dicapai Badan Perlindungan yaitu telah merekomendasikan kepada pemerintah terkait perlunya perubahan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sebab, pasal-pasal dalam Undang-Undang Konsumen masih banyak yang sulit diterapkan.

“Kami harap, anggota BPKN yang baru bisa semakin meningkatkan kinerja dalam membantu pekerjaan rumah tangga Departemen Perdagangan seperti memberi saran, rekomendasi, dan pertimbangan, terkait kebijakan dan penerapan perlindungan konsumen di Indonesia,” kata Mari Elka.

Ia juga berharap, Badan Perlindungan dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga-lembaga sejenis seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Badan Standardisasi Nasional maupun lembaga terkait lainnya.

Sumber : Tempo Interaktif

foto : Mari E Pangestu – Vivanews