Menyoal Jaminan Tabungan Asuransi Pensiunan

No comment 563 views

taspenPermasalahan yang saya sampaikan ini sebenarnya bukan saja menimpa diri saya. Namun dialami oleh sekitar seribu lebih peserta pensiun murni maupun pensiun dini di perusahaan tempat kami bekerja yaitu perusahaan BUMN di bidang telekomunikasi. Yaitu jumlah nominal uang jaminan yang diberikan jauh berbeda dengan yang diberikan kepada pensiunan sebelumnya.

Secara lisan oleh beberapa teman yang sempat mengkonfirmasikan kepada pihak HR di kantor pusat maupun kantor Taspen setempat mendapatkan keterangan ada dua versi: Versi Pertama: Dari pihak? SDM menyatakan sudah membayar premi secara benar. Versi Kedua: Dari pihak PT Taspen bersamaan saat mengambil uang jaminan, petugas menyatakan ada kesalahan administrasi di pihak perusahaan BUMN telekomunikasi tempat kami bekerja bahwa data yang diberikan adalah data gaji tahun 2004. Sampai saat ini kami masih disuruh menunggu jawaban dengan akan menyurati kami dari pihak HR dari perusahaan BUMN tempat kami bekerja, bila permasalahan atau pembetulan sudah tuntas. Sekian yang bisa saya sampaikan, saya juga mewakili dari teman-teman pensiunan BUMN telekomunikasi yang sampai saat ini belum mendapat informasi dari yang berkompeten. Terima kasih. ARIFIN, Perum Pondok Alam Sigura-gura? Malang

Bapak Arifin ysh.

Kami mengucapkan terima kasih anda telah menghubungi kami dan menyampaikan pengaduannya. Menyimak dari masalah yang membelit anda, maka kami dapat menyarakan: 1. Sampaikan komplain resmi ke perusahaan Taspen setempat dengan tembusan ke dirutnya dan YLPK Jawa Timur. 2. Di dalam surat uraikan kronologisnya dan sampaikan hak-hak anda apa saja selaku konsumen Taspen yang tidak dipenuhi sebagaimana tercantum dalam pernjanjian semula. 3. Manakala dalam dua minggu surat anda tidak mendapatkan respons dengan baik, maka surati lagi kali kedua dengan isi dan tembusan yang sama dengan memberikan kata pembukaan bahwa surat yang dikirim tersebut merupakan surat kali kedua menindaklanjuti surat yang pertama. YLPK Jatim akan menindaklanjuti berdasarkan surat tembusan kali kedua tersebut untuk membantu mempercepat proses pengaduan anda agar mendapatkan respons sebagaimana diatur dalam UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Demikian, salam said Sutomowww.ylpkjatim.or.id: Teliti sebelum beli waspada sebelum bayar!