Menyoal Kenaikan TDL

No comment 701 views

lampumatiAkhirnya DPR menyetujui kenaikan tarif dasar listrik bagi pelanggan 900 VA ke atas mulai tanggal 1 Juli 2010. Kenaikan bervariasi mulai dari 10 hingga 20 persen, rata-rata diperkirakan 18 persen. Berdasarkan keterangan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, kenaikan ini mendesak karena, jika tidak, defisit APBN akan melonjak hingga Rp 5 triliun.

Ini adalah cara yang paling gampang bagi pemerintah untuk menutup defisit APBN, yaitu dengan menambah beban rakyat. Sementara bagaimana dengan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola sektor ketenagalistrikan? Sudah efisienkah?

Tolak kenaikan TDL

Mengenai kenaikan tarif dasar listrik (TDL), dari sisi PLN sendiri, seperti dikatakan Dahlan Iskan, Dirut PLN (dalam suatu wawancara di TV swasta), persoalan kenaikan TDL adalah keputusan pemerintah. Bagi PLN tidak masalah apakah dana tersebut berasal dari APBN ataukah langsung dari rakyat.

Sementara bagi konsumen, apa esensinya kenaikan ini? Persoalannya bukan saja kemampuan membayar konsumen yang harus dihitung, tetapi juga akankah konsumen rela membayar dibandingkan dengan kualitas pelayanan yang diberikan oleh PLN selama ini? Apalagi, pelayanan PLN dan Kementerian ESDM termasuk yang terburuk dinilai oleh KPK dibandingkan dengan instansi lain.

Yang jelas, sejak rencana ini bergulir, protes keras dari konsumen begitu banyak yang masuk ke YLKI, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik yang halus maupun sangat kasar. Beban masyarakat sudah sangat berat. Apalagi kenaikan TDL akan memicu kenaikan barang dan jasa lain. Efek bergandanya ini akan menekan 40 juta rakyat miskin dan 90 juta warga kelas menengah.

Selain itu terdapat sekitar 40 juta usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memakai listrik yang juga ikut dinaikkan oleh pemerintah. Di sini pemerintah juga tidak sensitif; bukannya mengurangi beban UMKM akibat persaingan bebas dengan China, malah menambah beban signifikan berupa kenaikan ongkos produksi. Jika asumsi UMKM tersebut memiliki keluarga dengan tiga anak, maka lebih dari 100 juta manusia Indonesia akan terkena dampak langsung dari kenaikan TDL ini, yaitu berupa sumber nafkah yang terancam gulung tikar dan daya beli yang semakin turun karena kenaikan harga. namun, apakah pemerintah dan DPR mau mendengar?

Pemerintah lalai

Bagi YLKI sendiri, tidak ada pelayanan publik yang paling banyak dikomplain oleh konsumen kecuali pelayanan listrik. Bahkan, dalam lima tahun terakhir ini, PLN menempati peringkat tertinggi keluhan/pengaduan ke YLKI.

Pengaduan yang masuk ke YLKI ini dapat dikategorikan atas dua karakteristik. Yang pertama adalah nonsistemik, yaitu pengaduan yang seharusnya bisa diselesaikan oleh sistem manajemen PLN sendiri, seperti masalah penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), proses pasang baru dipersulit dan berbelit belit, informasi mengenai pemadaman listrik, dan sebagainya. Parahnya, PLN tidak memiliki akses informasi dan pengaduan yang telah diketahui dan dapat segera diakses oleh masyarakat sehingga pengaduan ini tumpah ke YLKI. Padahal, dengan adanya akses pengaduan, PLN dapat langsung berkomunikasi dengan konsumen dan dapat memberikan keterangan yang langsung dapat dipahami oleh konsumen.

Selain itu, PLN juga masih didera loss (kehilangan listrik) sebesar 10 persen. Ini tentu angka yang masih sangat tinggi, yang juga menyebabkan ”hilangnya” pendapatan PLN secara signifikan.

Yang kedua (dan ini yang terpenting) adalah masalah yang sistemik, yaitu pemadaman bergilir karena rusak atau kurangnya pembangkit listrik. Ini juga termasuk pengaduan yang paling top dan memicu emosi konsumen dalam mengomplain hal ini. Terkait dengan urusan pembangkit listrik ini adalah bukti lalainya pemerintah dalam membenahi sektor ketenagalistrikan. Padahal, lebih dari 60 persen biaya operasional PLN habis untuk membayar BBM yang digunakan di pembangkit listrik PLN.

Jika pemerintah serius membenahi energi primer untuk pembangkit, yaitu dengan menyediakan batu bara dan gas, biaya pokok per kwh bisa ditekan hingga Rp 800 (asumsi subsidi di APBN 2010, BPP Rp 1203 per kwh). Namun, pemerintah tidak serius dalam membenahi hal ini. Padahal, sumber energi berlimpah di negeri ini, tetapi kebijakan pemanfaatannya kurang diprioritaskan untuk kemaslahatan dalam negeri. Apakah kesalahan sistemik ini juga akan dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan TDL? Dan, tentu, tanpa perlu bersusah payah membenahi sistem dan melakukan efisiensi, pemerintah langsung mengeluarkan kebijakan kenaikan TDL.

Defisit semu APBN

Dari pengalaman pengelolaan APBN tahun 2009 di mana terdapat sisa dana yang tidak terserap sebesar Rp 38 triliun, pemerintah dan DPR tidak perlu menaikkan TDL hanya untuk menutupi defisit yang membengkak Rp 5 triliun di APBN 2010 ini. Apalagi hingga Mei 2010 penyerapan dana APBN baru mencapai 26 persen (sumber Bappenas).

Sementara dari sisi PLN, dari laporan keuangan PLN yang dipublikasikan di website PLN, dapat dilihat bahwa pada tahun 2009 PLN mencatat laba bersih sebesar Rp 10,355 triliun dan mengantongi uang kas sebesar Rp 13 triliun.

oleh : Ilyani S Andang Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Sumber : Kompas