Menyoal Pembangunan PJU di Kota/Kabupaten

No comment 683 views

pjuDalam bulan November 2013, diberitakan oleh surat kabar nasional, “PJU Patah Bahayakan Pengguna Jalan” di Kecamatan Pakal Kota Surabaya. Selanjutnya diberitakan, bahwa keberadaan lampu PJU di Jalan Raya Tambak Osowilangon (TOW) itu dirasakan sangat vital. Selain berguna mencegah kecelakaan ketika malam, juga adanya lampu PJU itu dapat mencegah kriminalitas. Namun, di antara ratusan tiang PJU yang berdiri di median jalan tersebut, ada beberapa tiang yang kondisinya memprihatinkan. Salah satu cabang tiang PJU di sekitar tikungan yang mendekati terminal TOW patah.
Peristiwa PJU itu juga seringkali terjadi di daerah Kota/Kabupaten lain. Hal ini memunculkan pertanyaan masyarakat: ke mana dan untuk apa hasil PPJ (Pajak Penerangan Jalan) setoran PLN ke kas daerah yang bernilai miliran rupiah perbulannya itu? Banyak masyarakat pada umumnya tidak tahu. Namun bukan rahasia lagi bahwa PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari PPJ justru bukan diperuntukkan untuk pembangunan PJU secara berkelanjutan, melainkan lebih banyak habis untuk membayar listrik rumah dinas Walikota/Bupati, perkantoran Pemda setempat. Bahkan untuk bagi-bagi Jasa Pungut (Japung) para eksekutif, legislatif yudikatif Kota/Kabupaten. Apakah hal ini dibenarkan oleh hukum? Tentunya tidak dibenarkan!
Sistem bundling penarikan PPJ oleh Pemda Kabupaten/Kota melalui PLN yang kemudian disetorkan ke kas daerah, seharusnya tidak hanya memiliki konten jaminan pelayanan publik berupa PJU yang layak tapi juga seharusnya mempunyai konten jaminan keamanan dan keselamatan publik dari ancaman kebakaran akibat arus listrik. Namun dalam kenyataannya, publik tidak mempunyai hak jaminan seperti itu meski taat membayar pajak dan membayar PPJ secara bundling tiap bulan melalui rekening listrik.

PPJ Anggaran Publik PJU
Sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal maka telah dibuka kran sumber-sumber penerimaan daerah yang dapat digali dan digunakan untuk kepentingan publik daerah sesuai dengan potensinya masing-masing. Sumber-sumber penerimaan itu dapat berupa pajak atau retribusi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan Undang- Undang (UU).
PPJ sebagai Pajak Daerah, telah diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Daerah ini ada dua macam yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota yang salah satunya adalah PPJ. PPJ sebagai Pajak Daerah bermakna kontribusi wajib bagi konsumen PLN untuk PAD yang peruntukannya untuk pembangunan PJU. Sebagai Pajak Daerah maka hasil dari sumber pendapatan PPJ wajib dimasukkan ke dalam struktur APBD Kota/Kabupaten agar dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Karena nilai PPJ dari konsumen PLN mencapai 9 sampai dengan 10 persen dari total tagihan rekening listrik.
Oleh karenanya, manakala pemanfaatan sumber pendapatan PPJ tidak sesuai dengan peruntukannya maka dapat dikatakan penyimpangan penggunaan APBD. Peristiwa PJU patah seperti terjadi di jalan raya yang menuju ke Terminal TOW Surabaya dan pemadaman PJU di Kota Pakanbaru tahun 2011 seharusnya tidak perlu terjadi jika PPJ benar-benar menjadi PAD dan sepenuhnya untuk PJU yang masuk ke dalam struktur APBD.? Sebagai Badan Publik, Pemda Kota/Kabupaten dan PLN terikat dengan UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keduanya wajib membuka ke publik tentang jumlah pendapatan PPJ dan pengelolaannya untuk PJU.
Seberapa besar alokasi anggaran untuk pembangun dan pemeliharaan PJU secara berkelanjutan? Dan seberapa besar pula digunakan untuk memberikan manfaat jaminan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat pembyar pajak yang telah memberikan konstribusinya kepada kas daerah? Adalah pertanyaan-pertanyaan masyarakat pembayar pajak dan PPJ yang selalu bergelayut di benaknya yang wajib dijawab melalui tata kelola pemerintahan dan perusahaan yang transparan.

Transparansi Anggaran Publik.
Selama ini input PPJ dan output peruntukannya yang dikelola Pemda Kota/Kabupaten tidak transparan. Sebagai Badan Publik Pemda Kota/Kabupaten dan PLN sebagai Badan Publik berkewajiban membuka akses kepada publik secara berkala sesuai dengan amanat UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25/2009 Tentang Pelayanan Publik. Dua undang-undang itu juga mengikat Pemda Kota/Kabupaten dalam mewujudkan pembangunan PJU yang berkeadilan di jalan kota maupun di desa sebagai perwujudan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik.
Karenanya, transparansi PLN tentang jumlah PPJ yang disetor ke Pemda Kabupaten/Kota seharusnya dapat diakses oleh siapa pun. Agar sinkron, maka Pemda Kabupaten/Kota wajib mempublikasikan kepada publik tentang penerimaan PPJ dari PLN. Seberapa besar alokasi anggaran untuk pembangun dan pemeliharaan PJU? Dan seberapa besar pula untuk memberikan manfaat jaminan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat dan konsumen PLN yang telah memberikan konstribusinya kepada kas daerah? Adalah pertanyaan-pertanyaan masyarakat dan konsumen PLN yang selalu bergelayut di benaknya yang harus dijawab melalui tata kelola yang transparan.
Pada umumnya daerah sulit menerapkan prinsip transparansi terhadap anggaran publik pada umumnya dan anggaran PPJ pada khususnya. Karena apa begitu sulitnya menerapkan prinsip transparansi itu? Sikap ketidaktransparanan daerah itulah yang sulit dimengerti oleh masyarakat dan konsumen PLN. Padahal dalam menerapkan prinsip-prinsip transparan, paling tidak ada dua keuntungan bagi Badan Publik.
Pertama, akses transparan terhadap anggaran publik memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran selama satu tahun baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Di samping itu masyarakat juga dapat mengetahui prioritas-prioritas penggunaan anggaran bagi pembangunan di daerah.
SAID SUTOMOKedua, dengan adanya prinsip transparansi pemerintah daerah sebagai pemegang kuasa atas implementasi anggaran akan lebih berhat-hati agar tidak terjebak dalam lingkaran korupsi sistemik yang tiada hentinya. Dengan menerapkan prinsip transparansi paling tidak mempersempit ruang gerak bagi tindakan pidana korupsi yang mempunyai niatan jahat untuk menyimpangkan uang pajak pada umumnya dan PPJ pada khususnya dari tujuan semula yaitu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Nah, kita sebagai masyarakat pembayar pajak dan pembayar PPJ melalui rekening PLN cuma bisa berharap melalui KPK: Habis gelap terbitlah terang!

Oleh : M. Said Sutomo
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)
Jawa Timur