Mimpi Risma: Surabaya Jadi Kota Paling Efektif dan Efisien Di Dunia

Tri Rismaharini

Tri Rismaharini

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dalam memberikan arahan di hadapan sekitar 200 peserta Musrembang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya 2016-2021, Kamis, 14/7/2016, menyampaikan keinginannya bahwa Kota Surabaya menjadi kota yang paling efektif dan efisien pada lima tahun mendatang. Rupanya, disadari bahwa Kota Surabaya saat ini belum efektif dan efisien jika dibandingkan dengan kota-kota besar di dunia. Pesaing Kota Surabaya menurutnya bukan kota-kota lokal yang ada di nusantara tapi kota-kota negara lain yang telah mengglobal.

Pengertian efektif dan efisien yang dimaksudkan tentunya bukan hanya dalam batasan dalam perspektif internal organisasi pemerintahan Kota Surabaya saja tapi dalam perspektif mampu membertikan manfaat efektifitas dan efisiensi bagi kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakatnya juga. Karena jika efektif dan efisien hanya terukur dan bermanfaat bagi internal organisasi pemerintahan Kota Surabaya saja, maka efektifitas dan efisiensi itu hanya bersifat subyektif yang belum tentu memberikan output dan outcome yang efektif dan efisien bagi mayarakat Kota Surabaya.

Namun manakala organisasi pemerintah Kota Surabaya mampu memberikan efektifitas dan efisiensi dalam perspektif lebih luas yaitu bagi kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakatnya, maka sudah barang tentu dapat dijadikan indikator dan tolok ukur keberhasilan visi dan misi Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada akhir lima tahun ke depan. Contohnya, para peserta Musrembang yang berjumlah sekitar 200 orang dari berbagai macam unsur masyarakat Kota Surabaya itu, yang umumnya hadir menggunakan kendaraan pribadi, manakala dalam undangan Musrembang RPJMD lima tahun mendatang mereka hadir lagi dengan menggunakan angkutan umum yang dinilai lebih efektif dan efisien dibanding kendaraan pribadi, maka mengindikasikan bahwa produk Musrembang RPJMD 2016-2021 ini berhasil dan sukses. Jika tidak, berarti gagal.

Dalam hal ini, pakar tata kota dari ITS Surabaya, Johan Silas dalam kesempatan pandangan umumnya menyarankan bahwa arah kebijakan RPJMD Kota Surabaya 2016 – 2021 agar lebih dominan untuk diarahkan pada pembangunan dan pengembangan kualitas bukan pada kuantitas. Dicontohkan dari sisi kuantitas di sektor pendididkan umpamanya, menurutnya sudah cukup. Tinggal mengembangkan melalui arah kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas dari potensi kuantitas yang sudah ada. Meskipun di sektor infrastruktur fisik secara tersirat menyampaikan bahwa masih perlu ada pembangunan dan pengembangan baik secara kuantitas maupun kualitasnya.

Sebagaimana yang dipaparkan oleh Kepala Bappeko Surabaya, Agus Imam Sonhaji, bahwa Visi RPJPD 2005-2025 Kota Surabaya adalah Surabaya Kota Perdagangan dan Jasa Internasional Berkarakter Lokal yang Cerdas, Bersih, Manusiawi dan Berbasis Ekologi. Sedangkan Visi RPJMD 2010 – 2015 Kota Surabaya adalah Menuju Surabaya Lebih Baik sebagai Kota Jasa dan Perdagangan yang Cerdas, Manusiawi, Bermartabat dan Berwawasan Lingkungan. Visi dan Misi ini oleh masyarakat Kota Surabaya dianggap berhasil sehingga mengantarkan Tri Rismaharini menjabat Walikota Kota Surabaya pada periode kedua 2016-2021.

Sedangkan Visi dan Misi yang diusung dalam periode kedua 2016 – 2021 oleh Walikota Tri Rismaharini adalah Surabaya Kota Sentosa yang Berkarakter dan Berdaya Saing Global Berbasis Ekologi. Visi dan Misi ini dirumuskan menjadi 10 perumusan misi RPJMD Walikota Surabaya 2016-2021. Apa saja 10 rumusan misi itu? Pertama: Mewujudkan sumber daya masyarakat yang berkualitas; Kedua: Memberdayakan masyarakat dan menciptakan seluas-luasnya kesempatan berusaha; Ketiga: Memelihara keamanan dan ketertiban umum; Keempat: Mewujudkan penataan ruang yang terintegrasi dan memperhatikan daya dukung kota;

Kelima: Memantapkan sarana dan prasarana lingkungan dan permukiman yang ramah lingkungan; Keenam: Memperkuat nilai-nilai budaya lokal dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat; Ketujuh: Mewujudkan Surabaya sebagai pusat penghubung perdagangan dan jasa antar pulau dan internasional; Kedelapan: Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik; Kesembilan: Memantapkan daya saing usaha-usaha ekonomi lokal, inovasi produk dan jasa, serta pengembangan industri kreatif; Kesepuluh: Mewujudkan infrastruktur dan utilitas kota yang terpadu dan efisien.

Pesoalannya adalah apakah produk proses legislasi Musrembang RPJMD Kota Surabaya 2016-2021 yang nantinya ditetapkan oleh DPRD Kota Surabaya sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya itu akan mampu mendorong menciptakan kondisi Kota Surabaya yang paling efektif dan efisien dalam persaingan dengan kota-kota global lainnya tidak hanya bagi internal organisasi pemerintahan tapi juga mampu menciptakan kondisi efektif dan efisien bagi kegiatan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat di Kota Surabaya?

Indikatornya tentu tidak hanya diukur dengan keberhasilan pembangunan fisik secara kuantitas tapi keberhasilan pembangunan fisik secara kuantitas itu harus mampu melahirkan efektifitas dan efisiensi bagi produktifitas masyarakat Kota Surabaya. Karena keberhasilan secara kuantitas tidak menentukan lahirnya kualitas, tapi keberhasilan dalam hal kualitas akan menentukan keberhasilan kuantitas berikutnya.

Sektor angkutan umum seperti Angkutan Kota, Bus Kota dan taxi umpamanya, Kota Surabaya belum memberikan efektifitas dan efisiensi bagi para konsumennya (pengguna jasa angkutan umum). Membludaknya pengguna kendaraan pribadi masuk ke dalam Kota Surabaya sebagai akibat dari ketikefektifan dan ketidakefisiennya angkutan umum di Kota Surabaya. Kondisi ini semakin memperburuk efektifitas waktu jarak tempuh angkutan umum dari tempat keberangkatan ke tempat tujuan akhir karena berhadapan dengan kemacetan kendaraan pribadi di jalan raya. Apalagi ketersediaannnya dari sisi kuantitas dan kualitasnya terus menurun dari standar kebutuhan masyarakat global. Begitu pula masalah konektifitasnya yang tidak terintegratif menimbulkan beban ekonomi berbiaya tinggi bagi konsumen dalam satu rute perjalan.

Ketidakefektifan dan ketidakefisiennya ini ikut melahirkan jasa angkutan umum alternatif seperti Gojek, Uber Taxi, Grab Car dll. Apalagi tarif taxi dan angkutan umum di Kota Surabaya tidak mengalami penurunan tarif ketika ada penurunan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Padahal angkutan umum dan taxi di DKI Jakarta selalu menyesuaikan dengan penurunan harga BBM. Oleh karenanya, di sektor angkutan umum di Kota Surabaya yang menjadi salah satu sub program misi Walikota Tri Rismaharini yang dituangkan ke dalam RPJMD Kota Surabaya 2016-2021 itu akan kita uji dalam perkembangan lima tahun ke depan. Apakah produk legislasi Musrembang RPJMD 2016-2021 mampu menciptakan kondisi Kota Surabaya yang paling efektif dan efisien?

 

Muhammad Said Sutomo

Muhammad Said Sutomo

Salah satu yang dapat dijadikan indikatornya di kemudian hari adalah apabila RPJMD Kota Surabaya 2016-2021 mampu mengubah perilaku masyarakat Kota Surabaya, baik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan swasta ke arah perubahan perilaku lebih memilih memanfaatkan angkutan umum daripada kendaraan pribadi sekalipun sepeda motor. Karena ketersediaan dan keandalan pelayanan angkutan umum dirasakan publik lebih efektif dan efisien? Apakah RPJMD Kota Surabaya 2016-2021 Kota Surabaya mampu mengubah perilaku masyarakat Kota Surabaya pada khususnya dan kemudian memberikan pengaruh besar pada perubahan perilaku masyarakat luas pada umumnya? Kita lihat saja bukti keberhasilannya nanti..!

Oleh: Muhammad Said Sutomo

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur

Peserta Musrembang RPJMD Kota Surabaya 2016-2021 dari Unsur Konsumen