Nasionalisme dalam Berkonsumsi

No comment 599 views

Suatu kisah, menjelang 17 Agustus 2011, seorang teman saya membeli bendera merah putih di supermarket di salah satu plaza di Kota Surabaya untuk merayakan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-66. “Malulah cak sama tetangga kalau saya masih mengibarkan bendera merah putih yang sudah usang di depan rumah”, selorohnya kepada saya.

 

Seperti biasanya, saat membeli bendera baru itu, sekalian cuci mata menikmati lalu-lalang orang yang sedang asyik berbelanja. Ketika meneliti bendaranya yang baru dibeli itu ternyata bendera merah putih “made in China.”  Ini adalah salah satu bukti betapa produk lokal berupa bendera merah putih sekalipun tak mampu menjadi tuan di rumahnya sendiri.

 

Tragisnya, kebutuhan dasar kita pun mulai dari sandang, pangan dan papan telah dikuasai oleh produk-produk impor. Produk sandang yang kita pakai sehari-hari, kita tak tahu persis, apakah 100 persen produk Indonesia? Beras, jagung, kedelai yang menjadi bahan baku makanan masyarakat kita, didominasi barang impor bukan hasil pertanian dari para petani kita. Papan, yaitu rumah tempat tinggal keluarga kita pun tampa disadari telah dipenuhi oleh perabot rumah tangga produk impor.

 

Melihat kenyataan seperti ini, muncul sederet pertanyaan: apakah kita masih memiliki rasa nasionalisme dalam berkonsumsi? Apakah rasa nasionalisme tak punya hubungan sama sekali dengan hukum pasar?  Apakah terkesampingnya rasa nasionalisme dalam berkonsumsi karena kualitas, harga dan tampilan produk lokal kita tak mampu memenuhi selera konsumen sehingga mendorong konsumen bersikap pragmatis dalam berkonsumsi?

 

Persoalan-persoalan itu sebenarnya sudah muncul jauh sebelum adanya konferensi para menteri se-ASEAN ke-18 di Kuala Lumpur pada tanggal 22 Agustus 2006 yang memutuskan percepatan implementasi integrasi ekonomi dalam skema ASEAN Free Trade Area (AFTA) dari tahun 2010 dipercepat menjadi tahun 2015. Adanya penguatan pasar bebas melalui AFTA ini paling tidak ada dua skenario yang dapat diproyeksikan ke depan dalam menghadapinya.

 

Skenario pertama adalah optimis: manakala kita mampu dan siap untuk bersaing dengan para pebisnis dari negeri jiran (ASEAN), maka kesepakan itu dapat menjadi peluang emas bukan sebagai ancaman bagi bangsa dan negara Indonesia pada umumnya dan dunia usaha Indonesia pada khususnya. Sebaliknya, skenario kedua adalah pesimis, manakala kita tak mampu dan tak siap bersaing maka kesepakatan AFTA akan menjadi ancaman bagi bangsa dan negara Indonesia terutama bagi dunia usaha Indonesia. Pada gilirannya kesepakatan AFTA itu menjadi bumerang yang mematikan dunia usaha domestik. Bahkan dikhawatirkan negara dan masyarakat Indonesia hanya akan menjadi obyek pasar dan menjadi penonton belaka.

Dengan melihat kondisi Indonesia saat ini, di mana nasionalisme hanya ada dalam tulisan, hanya ada dalam pikiran, dan hanya ada dalam kata-kata, tak ada dalam aksi, maka fenomena terjadinya skenario kedua telah terjadi dan tak terelakkan. Hal ini disebabkan pemerintah, masyarakat konsumen dan dunia usaha kita tak mempersiapkan diri sebelumnya.

Sungguh ironis, dalam dunia usaha di Indonesia akhir-akhir ini, tampak di mana-mana bidang usaha vital telah dikuasai oleh pebisnis asing. Bidang usaha industri perbankan, telekomunikasi, penyiaran, pertambangan, sumber-sumber energi, entertainment, agribisnis, peternakan, pasar-pasar modern, air bersih produksi PAM dan industri air minum mineral telah didominasi oleh para pebisnis asing. Bahkan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun membuka ruang bagi penanaman modal asing.

 

Bagaimana dengan produk lokal kita? Produk lokal kita sebenarnya memiliki potensi besar untuk berkembang dan mampu bersaing di pasar global, mengingat Indonesia kaya raya akan sumber daya alam, namun dalam kenyataannya belum potensial. Jumlah penduduk Indonesia yang terbesar di antara negara-negara ASEAN umpamanya, seharusnya dapat dijadikan basis pengungkit untuk menguasai pasar ASEAN. Jadi, intinya untuk dapat menguasai pasar ASEAN, pebisnis Indonesia dapat memulainya dengan menguasai pasar domestik!

 

Menyadari hal ini, maka YLKI bersama YLPK Jatim menyelenggarakan dialog publik: Membangun Rasa Nasionalisme Konsumen di Era Globalisasi dalam Mengkonsumsi Produk Lokal untuk Memperkuat Ekonomi Nasional dan Daerah pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2012 di Grosir Kapas Krampung (GKK) Surabaya. Kegiatan ini untuk mendorong seluruh rakyat Indonesia agar dapat berpartisipasi dan aktif mencintai serta mengkonsumsi produk hasil pemikiran dan keringat bangsa kita sendiri. Hal ini penting karena keberhasilan produk dalam negeri untuk bersaing di luar negeri akan dimungkinkan jika rakyat Indonesia sendiri dapat mencintai, menghargai dan mengkonsumsi produk dalam negeri.

 

Euforia nasionalisme masyarakat Indonesia yang muncul akhir-akhir ini telah dibangkitkan kembali oleh pelajar Esemka dengan memproduksi mobil nasional Kiat Esemka perlu dijadikan tonggak kebangkitan rasa nasionalisme konsumen terhadap produk dalam negeri di era globalisasi pasar. Karena melalui dukungan masyarakat konsumen yang mencintai dan menggunakan produk dalam negeri selain mengangkat produk nasional berjaya di pasar lokal juga pada gilirannya akan mampu bersaing di pasar global.

 

Namun nasionalisme konsumen saja belum cukup untuk membendung gelombang pasar bebas yang menawarkan berbagai macam pilihan produk barang dan jasa. Para pelaku usaha sebagai subyek, tentunya harus melakukan langkah-langkah strategis dalam memproduksi produk barang maupun jasa yang halalan thoyyiban untuk mengimbangi rasa nasionalisme konsumennya dengan cara melakukan efisiensi internal usahanya, meningkatkan kualitas produk dan menyediakan pelayanan purna jualnya dengan kualitas pelayanan prima. Dalam konteks ini, pemerintah seharusnya mampu memberikan iklim berusaha yang sehat dengan melakukan proteksi sertifikasi komoditas produk lokal dan dengan menggalakkan perdagangan antar pulau di kepulauan nusantara, bukan malah melahirkan kebijakan sebaliknya.

 

Globalisasi pasar bebas sulit dihindari, oleh karenanya kita perlu memahaminya secara positif bahwa pasar bebas akan melahirkan kompetisi yang mendorong lahirnya ide-ide baru dan terobosan pemikiran kreatif yang dapat memberi nilai tambah bagi masyarakat konsumen. Namun terjadinya kompetisi bebas itu harus berlangsung dengan “kelas seimbang.” Sebab jika tak seimbang akan melahirkan penindasan dan pemaksaan kehendak. Ketakseimbangan itu pada gilirannya akan menghancurkan perekonomian nasional.

Maka AFTA jangan sampai menjadi model penjajahan VOC gaya baru. Karena dampak negatif era globalisasi adalah marjinalisasi pasar yang akan mengancam kedaulatan negeri kita. Pada akhirnya kita menjadi asing di negeri kita sendiri. Itulah yang harus kita waspadai dan kita tinju bersama-sama..!

 

Penulis :

Mukharrom Hadi Kusumo

Pegiat Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur