Ombudsman – YLPK Jatim Buka Posko Pengaduan Korban Travel Haji dan Umroh

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menggandeng Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur membuka posko pengaduan korban travel haji dan Umroh yang tidak diberangkatkan oleh travel.

PLH Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Muflihul Hadi dikantornya Surabaya, Jumat (9/2) sore mengatakan, banyaknya penipuan dan penyimpangan trevel haji dan umroh merupakan fenomena yang terus terjadi hingga saat ini. Kejadian tersebut dihimpun dan menjadi perhatian ombudsman.

Seperti kejadian penipuan First Travel dimana korbannya ratusan ribu orang calon jamaah umroh (konsumen) yang tidak diberangkatkan oleh travel. Kejadian penipuan itu tidak terhenti begitu saja, meskipun pemilik First Travel telah mendampat dampak hukum atas tindakan yang dilakukannya. Kemudian ada salah satu media nasional memberitakan bahwa Abu Tour Travel belum bisa memastikan sebanyak 27.000 orang jemaah umroh untuk berangkat.

Fakta-fakta kejadian gagalnya beberapa biro perjalanan travel haji dan umroh tersebut, karena kemudahan perijinan travel umroh tanpa ada regulasi yang ketat. Sehingga keberadaan travel ini semakin menjamur karena bisnis biro perjalanan tersebut banyak keuntungannya. Faktanya bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sebagai regulator berhenti hanya sebatas sebagai penyusun regulator, tanpa dibarengi dengan komitmen dan penguatan secara kelembagaan. Untuk melakukan pengawasan dan juga penindakan.

Analisa tersebut diatas ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan diantaranya kemudahan perijinan ini membuat Kemenag tidak bisa melakukan pendataan sejumlah travel secara pasti, karena belum sinkron data mereka dengan Dasar Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP.

Kemudian Kemenag belum memiliki jumlah secara valid dan faktual berkaitan dengan jumlah calon jamaah umroh dimasing-masing travel. Kemenag kerap mengedepankan negosiasi antara perusahaan travel dengan jamaah, dan tidak memiliki ketegasan penindakan ketika masalah mulai muncul dan Kemenag tidak memberikan sanksi apapun.

Kejadian dan kondisi tersebut begitu banyak memakan korban, maka penting untuk segera ditindaklanjuti dengan Ombudsman dan YLPK untuk membentuk posko pengaduan korban travel umroh. Posko dibuka selama satu bulan mulai 1-28 Februari 2018. Alamat Posko kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Jln Ngagel Timur No 56 Surabaya atau Tilp 031 99443737 dan HP 081 515 015 000 dan 081 130 3545 .

Sumber : Kominfo Jatim

Berita lain bisa dibaca di link ini :

Republika

Jawa Pos

INews

Kita Nusantara

Warta Pedia

Pojok Pitu

Lensa Nasional

Suara Surabaya

Berita Surabaya Online

Seruji

D-onenews

Fajar

Suara Publik

Surabaya Pagi