Pakuwon Ajukan Banding, Diduga Bukan Developer Beritikad Baik

Sikap  PT Pakuwon Jati Tbk yang mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam  gugatan wanprestasi yang dilakukan pimpinan / Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk (penggugat) terhadap konsuman, Ferdian Kurniawan Budiyanto SE (tergugat), Kamis (28/2/2019) lalu, dinilai kuasa hukum tergugat  Pakuwon bukan developer yang mempunyai etikad baik.

Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, didampingi pengacara YLPK Jatim , Mukharrom Hadi Kusumo SH, menyatakan, pengajuan banding yang dilakukan Pakuwon Jati itu membuktikan bahwa Pakuwon bukan developer yang punya  etikad baik.

Ini mengingat, putusan PN  Surabaya  itu tidak merugikan Pakuwon. Bahkan, tuntutannya dikabulkan, tetapi karena diduga adanya  sifat serakah  dari Pakuwon yang ingin menguasai uang konsumen dan sekaligus ingin  menguasai obyek sengketa 1 unit rumah.

“Maka Pakuwon mengajukan banding atau tidak puas terhadap putusan majelis hakim PN Surabaya,” ucap Said Sutomo.

Sebagaimana diketahui, Hakim Ketua Sarwedi SH MH  yang menangani perkara gugatan perkara ini,  memutuskan, mengadili mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan sebagian tergugat , serta mengembalikan uang Rp 661 juta pada tergugat (konsumen).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sarwedi menyatakan, bahwa perjanjian  jual beli rumah di Grand Pakuwon yang dilakukan di depan notaris dan perjanjian tambahan dinyatakan batal demi hukum. Mengembalikan uang Rp 661 juta pada tergugat.

Keputusan hakim ini diambil, setelah  mempelajari replik, duplik dan kesimpulan yang dibuat penggugat maupun tergugat. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan adanya perjanjian jual-beli rumah di Grand Pakuwon senilai Rp 1,6 miliar dan konsumen telah membayar total uang muka  sebesar Rp 661 juta dan masih kurang Rp 939 juta.

Apalagi putusan PN Surabaya yang memerintahkan Pakuwon untuk mengembalikan  uang konsumen secara penuh. Sebenarnya, tanpa adanya putusan PN ,  seharusnya Pakuwon mengembalikan uang konsumen. Ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 18 ayat 1.

Pengembalian  Uang Muka (DP)  100 persen , itu  menjadi hak konsumen sepenuhnya dan hal itu telah dikabulkan majelis hakim PN Surabaya.

Dalam perkara Perdata No. 936/Pdt.G/2018/PN.Sby dengan gugatan PMH ini, masih terus bergulir, namun di tengah-tengah jalan Pakuwon mengajukan banding atas putusan hakim PN pada gugatan wanprestasi yang mewajibkan Pakuwon mengembalikan uang muka konsumen sebesar Rp 661 juta pada konsumen.

Sumber : mediasurabayarek.com