Parkir Liar Tanpa Karcis Masih Marak di Surabaya

ilustrasi parkir

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menilai konsumen atau warga dirugikan dengan masih maraknya parkir kendaraan motor liar tanpa karcis di bahu jalan Kota Surabaya.

Ketua YLPK Jatim Said Sutomo, di Surabaya, Minggu, mengatakan meskipun Raperda Penyelengara Parkir yang didalamnya mengganti kerusakan dan kehilangan kendaraan telah disahkan DPRD Surabaya, namun tidak banyak mengatasi persoalan parkir secara keseluruhan.

“Mengganti kerusakan atau kendaraan yang hilang bagi pengelola parkir merupakan yurisprudensi putusan MA RI,” katanya.

Bahkan, lanjut dia, dalam perda tersebut telah mengatur ganti rugi kendaraan yang rusak maupun hilang melalui asuransi, namun raperda tersebut hanya berlaku untuk kendaraan yang diparkir di tempat parkir legal yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan Surabaya.

Menurut dia, yang menjadi persoalan sampai saat ini parkir kendaraan di bahu jalan yang pada umumnya tidak diberi karcis parkir oleh petugas parkir ketika konsumen memarkir kendaraannya.

“Bahkan petugas parkirnya tidak muncul, tapi ketika konsumen mengambil kendaraannya seringkali petugas parkir tiba-tiba muncul minta upah parkir tanpa karcis,” katanya.

Atas kondisi itu, lanjut dia, masyarakat terekesan membiarkan saja dan Pemkot Surabaya pada umumnya tidak mengedukasi konsumen bahwa karcis atau struk itu hak konsumen. Selain itu, lanjut dia, banyak pendapatan dari sektor parkir tidak masuk kas APBD Surabaya.

“Setiap parkir wajib diberikan karcis tanpa diminta pada saat mau parkir, bukan setelah parkir sehingga jika ada kendaraan rusak atau hilang, maka konsumen atau pengguna jasa parkir punya bukti parkir kendaraan,” katanya.

Mantan Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan DPRD Surabaya Junaedi sebelumnya mengatakan raperda yang telah disahkan tersebut mencakup
asuransi kehilangan kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua saat parkir di tempat parkir legal.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera menindaklanjutinya dengan membuat tambahan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) atau aturan teknis lainnya untuk tata cara mengurus klaim asuransi.

Selain itu, Junaedi juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melengkapi sarana dan prasarana sejumlah tempat parkir sebagai tindak lanjut disahkannya Raperda Penyelenggaraan Parkir. (*)

Sumber : Antara Jatim