Pasrah Akibat LPG Meledak

No comment 1001 views
ilustrasi

ilustrasi

Pada tanggal 19 Maret 2015, sekiatar jam 05.00, istri saya menyalakan kompor gas LPG. Begitu dicoba berulangkali tidak mau menyala. Kemudian dalam posisi kompor mati / belum nyala, regulator dilepas. Setelah itu istri saya ke atas rumah untuk mencuci baju dengan menyalakan pompa air. Begitu pompa air dimatikan, ledakan LPG itu pun terjadi.

Kemudian pada tanggal 17 Maret 2015, saya membuat laporan di kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari Surabaya dengan diterbitkan Surat Keterangan Nomor: 400/144/436.10.28/2015, tertanggal 17 Maret 2015 sebagai bahan mengajukan klaim ke PT. Pertamina.

Saya telah mendatangi kantor pertamina di Jl. Jagir Wonokromo No. 88 Surabaya ditemui oleh Bapak Andi dan Bagian LPG. Namun kejadian ledakan LPG di rumah saya itu dianggap human error karena telah mencabut regulator LPG itu. Apakah saya bisa minta bantuan ke YLPK Jatim untuk memperjuangkan klaim perbaikan rumah yang rusah akibat ledakan LPG itu?

Dari saya Ahmad YA. ? Dukuh Setro, Surabaya

 

Bapak Ahmad YA ysh.

Pertama, kami mengucapkan terima kasih telah menghubungi kami untuk menyampaikan pengaduannya. Kedua, kami telah menindaklanjuti pengaduan anda kepada PT. Pertamina Surabaya untuk mengklarifikasi pernyataan secara sepihak terhadap ledakan LPG itu karena human error.

Hasil klarifikasi itu sebenarnya sangat penting sebagai informasi bagi konsumen pada umumnya agar mengetahui klasifikasi ledakan LPG karena human error itu sebenarnya agar di kemudian hari tidak terjadi lagi karena salah pemakaian dan cara mengamanankan yang tidak bisa menyala ketika dinyalakan.

Ketiga, karena anda mencabut laporan di YLPK Jatim dengan alasan sudah ?pasrah?, dengan keyakinan meski diupayakan tidak akan menghasilkan apa-apa, YLPK Jatim sangat menyesalkan sehingga konsumen lainnya tidak dapat mengambil pelajaran atau informasi positif dari penyelesaian pengaduan Anda.

Karena Undang-Undang Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 huruf c menegaskan: hak konsumen adalah: hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Namun demikian, karena masalahnya telah anda cabut, maka masalahnya kami anggap sudah selesai.

Salam said Sutomo www.ylpkjatim.or.id