PDAM Delta Tirta Sidoarjo Sewenang-Wenang Cabut Meteran

air-mampetSaya pelanggan PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Nomor Pelanggan : 02018267. Bersama ini kami mengajukan pengaduan terhadap PDAM Delta Tirta Sidoarjo yang telah melakukan pemutusan Meteran PDAM secara sepihak dengan tanpa sepengetahuan kami sebagai Pelanggan PDAM. Pada hari Selasa 03 Maret 2015, pada pukul 16.00. Saya di kejutkan dengan adanya selembar surat pemutusan meteran PDAM yang diselipkan di pagar rumah.

Dengan alasan adanya tunggakan pembayaran selama 3 bulan. Padahal pada tanggal 26 Pebruari 2015, saya telah membayar 2 bulan tunggakan tagihan PDAM sedangkan tagihan bulan berjalan belum saya bayar. Sehingga pada posisi awal bulan Maret 2015, sebenarnya tunggakan saya hanya 1 bulan. Dengan demikian pihak PDAM Delta Tirta tidak berhak untuk memutuskan meteran di rumah saya. Mohon adanya solusi untuk permasalahan ini mungkin ini awal dari laporan yang pernah terjadi, karena mungkin pelanggan tidak pernah mengetahui harus mengadu kemana. Terima kasih. Dari Astanti K.

Astanti K ysh.

Kami mengucapkan terima kasih anda telah menghubungi kami. Melalui rubrik ini kami sampaikan bahwa anda mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur di dalam UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Salah satu hak konsumen adalah pasal 4 huruf d menegaskan: hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; Sedangkan salah satu kewajiban konsumen adalah seperti tertuang dalam pasal 5 huruf e yang menyatakan: kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.

Dengan demikian, sepanjang anda telah melaksanakan semua kewajiban, maka anda mempunyai hak-hak normatif seperti diatur dalam UUPK itu. Oleh karenanya anda mempunyai hak komplain, bahkan hak gugat manakala dirugikan oleh PDAM Delta Tirta Sidoarjo.

Namun sebagai langkah awal kami sarankan anda mengirimkan surat klarifikasi tentang tindakan manajemen PDAM Delta Tirta Sidoarjo yang telah mencabut meteran secara sepihak itu dengan tembusan ke Bupati, Ketua DPRD, Anggota DPRD yang membidangi BUMN/PDAM, dan tembusan ke YLPK Jatim. Manakala anda tetap tidak ditanggapi, maka kami akan membantu melakukan klarifikasi dan langkah hukum sesuai dengan UUPK.

Demikian saran kami Said Sutomo