Pelanggan Indihome Bisa Mendapatkan Kompensasi

Perusahaan Telekomunikasi Telkom Group menyatakan akan memberi ganti rugi kepada konsumen Indihome yang terimbas oleh gangguan jaringan yang membuat pelayanan terganggu akhir pekan lalu.

Vice President Marketing Management Telkom, Edie Kurniawan mengatakan Kamis (23/9) bahwa ketentuan kompensasi mengacu pada kontrak pihak Indihome dengan pelanggannya. Menurut Edie, kompensasi diberikan dalam bentuk pengunduran masa pembayaran dan pemutihan denda keterlambatan pembayaran layanan internet.

Layanan internet Indihome mengalami gangguan sepanjang akhir pekan lalu di berbagai kota besar. Akibat gangguan jaringan itu layanan internet Indihome sempat terhenti dan kualitas jaringan sangat terganggu.

Pelanggan Indihome banyak yang melakukan komplain, tetapi merasa tidak mendapatkan layanan yang memuaskan. Seorang pelanggan di Surabaya, Rudy Pranata, sangat kesal dengan hal ini, dan menyatakan akan berhenti berlangganan.

Menghadapi komplain-komplain pelanggan ini, Telkom selaku induk Indihome, menyatakan akan memberi kompensasi dalam bentuk penundaan pembayaran uang langganan dan pemuitihan denda.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo mengatakan bahwa hak-hak konsumen sudah diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen. Di dalam undang-undang itu sudah diatur mekanisme kompensasi gantin rugi serta jenis ganti rugi yang harus diberikan kepada konsumen. ‘’Aturannya sudah jelas di dalam undang-undang konsumen,’’ kata Said Sutomo ketika dihubungi kempalan.com, Jumat (24/9).

Menurut Said, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Ditambahkan Said, ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ‘’Jadi antara kerugian dan kompensasi harus seimbang,’’ imbuh Said.

Menurutnya, Pihak YLPK sering mendapatkan keluhan dari konsumen mengenai gangguan pelayanan internet maupun gangguan dalam pelayanan siaran televisi berbayar. Setiap kali ada gangguan internet biasanya layanan televisi berbayar juga terganggu. ‘’Biasanya kami memberi saran kepada konsumen mengenai hak-hak mereka,’’ kata Said.

Said mengatakan bahwa seharusnya para konsumen tidak ragu-ragu mengomplain produsen yang memberikan layanan yang tidak memuaskan. ‘’Kami dari YLPK siap setiap saat untuk membantu para konsumen,’’ pungkas Said.

Sumber : Kempalan

Tags: