Pemerintah Abaikan Transportasi Laut

No comment 825 views

Sekalipun musibah di laut terus berulang, upaya kongkret dari pemerintah untuk menata si stem transportasi laut nasional yang sistematis, efektif dan efisien serta aman dinilai masih sangat minim.

Ketua Forum Masyarakat Kelautan dan Perikanan (MKP) Oki Lukito menyatakan hal itu di Surabaya, Kamis (29/9/2011).

Beberapa kecelakaan kapal penumpang dalam dua pekan terakhir ini antara lain  tenggelamnya perahu Sri Murah Rejeki yang berlayar dengan membawa 36 penumpang dari Jungut Batu, Nusa Lembongan, ke Toya Pakeh, Nusa Penida, Bali. Pada kecelakaan yang terjadi tanggal 21 September 2011 dini hari itu 11 orang meninggal dan 13 orang dinyatakan hilang.

Pada 24 September, musibah kembali terjadi. Sebanyak 13 orang penumpang Kapal Putri Tunggal tewas setelah kapal dihantam ombak di wilayan perairan Raas, Kepulauan Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Lalu, KM Marina Nusantara terbakar di perairan Banjarmasin, Senin 26 Sptember dan menewaskan sedikitnya 10 penumpang. Terakhir, KM Kirana IX yang terbakar di Pelabuhan Tanjungperak Surabaya, Rabu (28/9/2011), yang menewaskan 8 orang.

Menurut Oki, pemerintah mengabaikan penataan moda transportasi laut. I ni bentuk diskriminasi kepada masyarakat di pesisir, khususnya yang berada di pulau-pula kecil. ” Sungguh sangat ironis, di negara maritim ini hampir setiap bulan terjadi kecelakaan di laut. Hal itu menunjukkan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah mengabaikan keselamatan pelayaran,” katanya.

Dia mencontohkan, perahu nelayan yang mestinya untuk menangkap ikan tapi sering pula digunakan sebagai sarana transportasi angkutan umum seperti yang terjadi di Nusa Lembongan dan perairan Raas, Sumenep.

Kementerian Perhubungan tidak bisa begitu saja menyalahkan pemerintah daerah, karena berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan. Sementara Pemerintah Daerah yang diberi kewenangan mengawasi operasional kapal penumpang/niaga dengan bobot di bawah 7 ton, lemah dalam hal pengawasan serta tidak berperan aktif dengan menempatkan posisi pejabat struktural yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Sumber : Kompas