Penawaran Tidak Approve Dan Uang Tanda Jadi Mobil Tidak Dikembalikan

Berikut kronologis dan ada beberapa bukti kuat seperti rekaman Whatsapp dan Bukti Transfer

Pada tanggal 5 april 2018 saya (dwi) memberi prospek customer yg akan membeli mobil honda city matic kepada sales honda royal (kukuh), pada 6 April 2018 sepakat utk menghampiri customer di gresik, saat itu negoisasi terjadi dan Kukuh mengajak temannya sales honda juga bernama Baihaqi (yg saya tidak kenal) saat itu nego antara kukuh, baihaqi, saya dan customer bernama Angga yg notabene sahabat saya seperti saudara.
Siang di rmh customer gresik Kukuh dan Baihaqi meminta utk segera SPK (pemesanan kendaraan) sedangkan customer mengiyakan tapi minta ijin nanti sorenya, karena target sales tsb adalah SPK pemesanan dan ada tanda jadi, jadi saya pun disuruh membantu mereka, dengan transfer tanda jadi 5jt, tapi saya hanya ada uang 2jt, kesalahannya karena berencana utk dapat komisi lebih dari diskon nama dan KTP saya dipakai utk jadi Pemesan di Surat SPK saya pun menolak dg alasan sungkan dg saudara saya dikira ada permainan harga disana, tapi mereka tetap meyakinkan tdk apa2 krn menganggap nama saya terkenal baik di honda royal wiyung dan atasannya sehingga akan diberikan diskon yg cukup besar, dimintalah dan dibawa KTP asli saya dan tanda jadi via transfer Bank Permata sebesar 2jt ke rekening BCA 050855677 an Royal Pasifik Mandala Honda, saat itu krn saya percaya dg mereka saya tidak diberi apa2 termasuk copy Surat SPK yg harusnya diberi customer.
Karena customer Angga minta Honda City E Matic warna hitam NIK 2018 dengan diskon 20jt, disana mereka meyakinkan saya dan customer jika pengajuan tidak disetujui makan uang tanda jadi kami akan dikembalikan FULL, lalu mereka esoknya tgl 7 April 2018 melakukan pengajuan harga kepada atasannya, terdapat di lampiran bukti WA seperti tidak ada approving oleh atasan mereka, dengan diskon hanya disetujui 15jt dan tidak ada stok ready warna hitam, akhirnya ditawarkan lah unit warna putih jika cust berminat dengan diskon diajukan 17jt sampai 20jt, namun Customer tidak berkenan warna nya, sehingga diputuskan oleh customer berarti tidak ada kesepakatan diskon maupun unit ready sehingga customer memutuskan utk ambil unit ditempat lain, dan saya pun telah meminta utk memproses pengembalian tanda jadi, mereka meminta waktu, dengan berbagai alasan :
1. Atasan sedang diluarnegeri 2 minggu
2. Tanda jadi SPK belum genap 5jt masih kurang 3jt akan dicarikan utk menggenapi dulu supaya valid sistem

Selang 1-2 minggu saya follow up lg utk datang ke kantor tidak diperkenankan krn saya tidak diberikan copy SPK sehingga saya tidak memiliki bukti utk menanyakan di kasir showroom.
Namun kukuh dan baihaqi memberi jaminan uang tidak hilang dan akan kembali dg mereka mencarikan solusi jalan lain seperti:
1. Mencarikan customer lain yg akan SPK dg uang cash dg memakai nama saya
2. Akan diajukan perubahan dari pembelian saya cash ke kredit sehingga akan di survey leasing dan di reject sehingga uang otomatis kembali.

Namun sampai detik ini 1 bulan lebih, nomer sales Kukuh blokir nomer saya dan tidak ada kontak dg Baihaqi karena saya merasa tidak ada hubungan dg baihaqi dan tidak kenal. Infonya kukuh sudah tidak bekerja sales di honda royal lagi.

 

Regards,
Dwi Mulyo Nugroho

 

Jawaban YLPK Jatim

Kepada Yth,
Dwi Mulyo Nugroho
Di-  
    Tempat
 
 
Dengan hormat,
1.       Mohon maaf baru bisa bales.
2.       Sdr. Dwi Mulyo Nugroho bisa dikategorikan bukan konsumen akhir tapi konsumen antara karena ada niat mengambil keuntungan dari transaksi yang dilakukan oleh Sdr. Angga dengan pelaku usaha.
3.       Terkait permasalahan uang Sdr. Dwi Mulyo Nugroho sudah masuk kepada pelaku usaha, lebih baik dibicarakan dulu atau komplain melalui surat kepada pimpinan pelaku usaha disertai kronologis dan tuntutan yang diinginkan.
4.       Untuk upaya hukum selanjudnya Sdr. Dwi Mulyo Nugroho bisa menggunakan Undang-Undang Keperdataan Umum karena Undang-Undang Perlindungan Konsumen hanya melindungi konsumen akhir, pengguna barang dan/atau jasa untuk dikonsumsi bukan untuk diperdagangkan lagi.
Demikian terimakasih.
 
“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”
Hormat kami,

Ttd

Mukharrom Hadi K

Sekretaris OBH YLPK Jatim