Pengaduan Cara Penagihan Pinjol Yang Kasar Dan Ancam Sebar Data

Dear YPLK  JATIM,

Saya ingin minta bantuan, disini saya ingin mengadukan pinjol / fintech  dengan nama:- wall in-jawa flash/dana  flash/jawaking/danaking/dana ocean.

 

Saya memang salah karena belum bisa mengembalikan  pinjaman tersebut sesuai jatuh tempo. tapi apakah berhak  mereka meretas ponsel saya?  dan menelpon semua kontak di hape saya. apa mereka tidak  memikirkan saya sebagai konsumen mereka?

 

Padahal baru ini sya terlambat bayar. karena saya sedang ada  kesusahan   saat ini saya sedang berusaha untuk mencari pinjaman ke  saudara supaya bisa melunasi pinjaman di wall in dan jawa  flash. tapi mereka sudah menelpon semua kontak dan membuat  grup wa untuk penggalangan dana untuk saya.

 

Saya disini merasa dirugikan.  karena dengan seperti ini saya bisa kehilangan kerjaan saya  dan kehilangan teman” saya.  apa bagian tim tagihan itu tidak pernah punya  hutang, dan berhak berkata kasar jorok dan melukai ras dan  agama.karena mereka bawa nama agama by

phone.

 

TUNTUTAN YANG SAYA MAU :jangan sembarangan meretas hp. kalau untuk akses kontak emergency  tidak masalah. tapi untuk meretas semua percakapan baik by phone maupun by  whatsapp itu sangat tidak masuk akal.minta maaf  secara online ke semua yang sudah dikasih  pesan.menjernihkan nama baik saya. Karena say juga ikut fintech yang pakai OJK. laba  ringan, hari panjang, cara penagihan juga pakai etika.

 

Mohon saya dibantu untuk perlindungan  saya.karena mereka mengancam yang tidak  tidak.

Terimakasih,

Diah Ayu

 

Kepada Yth,

Diah Ayu

Di-

Tempat

Dengan hormat,

  1. Terima kasih atas keberanian Sdr. Diah Ayu melakukan pengaduan ke YLPK Jatim pada tanggal 10 Januari 2019.
  2. Dari membaca pengaduan Sdr. Diah Ayu bahwa tindakan pelaku usaha diduga sudah mengarah ke tindakan atau perbuatan pidana mengakses sistem elektronik milik orang lain Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang No. 11 2008 dan perubahannya.
  3. Berdasarkan uraian poin 2 di atas kami memberi saran sebaiknya Sdr. Diah Ayu melakukan laporan ke Pihak yang berwajib yaitu Polda Jatim di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan melampirkan data-data sesuai kronolis kejadian.

 

Demikian terimakasih.

Mukharrom Hadi K (Sekretaris YLPK Jatim)

 

“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”

Hormat kami,

 

Ttd

Mukharrom Hadi K

Sekretaris OBH YLPK Jatim