Pengalaman Parkir Motor Hilang

No comment 1031 views
ilustrasi parkir

ilustrasi parkir

Ini pengalaman buruk saya, yaitu pada tgl 26-Sept-2008 yang lalu saya kehilangan motor di area parkir ITC Surabaya, namun tidak mendapat penggantian sesen pun dari pihak pengelola parkir (EZ Parking). Penggantian yang saya terima hanya berasal dari pihak asuransi oleh lembaga pembiayaan.

Sedangkan faktor kehilangan adalah murni dari kelalaian/keteledoran pengelola. Seharusnya hak apa yang bisa saya dapat kalau terjadi kejadian seperti sedangkan kewajiban saya sebagai pengguna jasa? mereka telah saya penuhi dengan membayar tarif parkir yang dikenakan. Terimakasih sebelumnya. Dari: Suwandi suwandXXX@yahoo.com

Sdr. Suwandi Yth.

Terima kasih anda telah menghubungi kami untuk berkonsultasi. Membaca permasalahan yang pernah anda alami, saya menyarankan sebaiknya anda datang ke kantor YLPK Jawa Timur untuk kita diskusikan bersama terlebih dahulu karena kejadiannya telah memakan waktu cukup lama. Pengalaman? anda sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat konsumen agar tidak mengalami hal yang serupa. Kasus anda ini sebenarnya sudah ada yurisprudensinya, bahwa pengelola parkir dilarang mengalihkan tanggungjawabnya kepada konsumen. Oleh karenanya, klausula baku yang tertulis pada struk parkir berbunyi: resiko kehilangan/kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir menurut UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 adalah batal demi hukum. Demikian terima kasih atas atensinya.

M. Said Sutomo,
www.ylpkjatim.or.id