Pengutipan Liar dari Petugas Dispenda

No comment 840 views
ilustrasi pungli

ilustrasi pungli

YLPK Jawa Timur ysh.

Saya adalah seorang pengusaha warnet dan pedagang. Namun ada kejanggalan dalam transaksi kami. Pada kesempatan ini saya cuma ingin minta informasi barangkali berkenan memberikan jawaban karena masalahnya bukan berkaitan dengan konsumen tapi dengan persentase pajak. Bapak, tolong diperjelas bagi yang mempunyai usaha warnet dan pedagang, apakah diwajibkan dikenakan Pajak sebesar 20 %?
Dari: Jhonson Sucipto jhonson_su****@yahoo.com

Bapak Jhonson ysh.

Mohon dijelaskan dulu 20% itu pajak apa namanya? Dari Dispenda Provinsi, Kota atau Kabupaten mana? Sebaiknya anda tanyakan ke petugas Dispenda berdasarkan peraturan apa? Minta copynya dan tanyakan juga ke manajemen mitra usaha anda, apakah pengusaha warnet pada umumnya dikenakan pajak 20%? Dan tanyakan pula ke pedagang lain yang bergerak di bidang usaha yang sama dengan pak Jhonson? Apakah oleh Dispenda juga dikenakan pajak 20%? Semuanya itu harus jelas dulu!

Demikian jawaban dari kami. Teliti sebelum membeli, waspada sebelum terperdaya,

Salam hormat kami, M. Said Sutomo, www.ylpkjatim.or.id