Peredaran Formalin Harus Diawasi Ketat

No comment 859 views

formlinJakarta – Penjualan formalin seharusnya mendapatkan pengawasan ketat untuk mencegah kemungkinan bahan berbahaya tersebut disalahgunakan. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen karena peredaran bahan berbahaya seperti formalin relatif bebas.

Formalin merupakan salah satu bahan berbahaya karena bersifat karsinogenik (bahan yang bisa mengendap di tubuh dan menyebabkan kanker). Perdagangan formalin diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Dalam peraturan itu, produsen formalin harus mendapatkan izin usaha dari pemerintah.

Importir bahan berbahaya juga perlu mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Jika bahan berbahaya itu tak digunakan untuk kepentingan perusahaan atau importir itu sendiri, pendistribusian bahan berbahaya harus dilakukan melalui jaringan perusahaan yang sudah terdaftar di pemerintahan.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa, Selasa (30/11), mengatakan, untuk menghentikan penggunaan formalin sebagai pengawet makanan, semua pihak yang bertanggung jawab harus bertemu dan berkomitmen memberantas penyalahgunaan formalin.

”Pemberantasan penggunaan formalin pada makanan tidak cukup lewat razia atau penegakan hukum semata. Namun, kontrol juga harus dilakukan melalui pengetatan peredaran,” kata Roy.

Masih ditemukan

Dia mengakui, dalam berbagai razia, BPOM masih menemukan formalin digunakan sebagai pengawet makanan. Namun, tidak semua temuan bisa ditindaklanjuti dan sebagian temuan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.

Mengingat formalin merupakan salah satu bahan pengawet yang berbahaya, komoditas tersebut tidak ditujukan untuk makanan. ”Tidak ada toleransi penggunaan formalin sebagai bahan tambahan pada makanan,” ucap Roy.

Secara terpisah, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Angliana Dianawati mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya industri makanan skala rumah tangga di Jakarta Pusat yang menggunakan bahan berbahaya seperti formalin dalam usaha mereka.

Sumber : Kompas

Tags: