Perlindungan Konsumen Konser Lady Gaga

1 comment 1167 views

Pro-kontra pertunjukan internasional konser Lady Gaga yang akan digelar di Indonesia telah menyita perhatian publik dari berbagai macam kalangan, dan pula dari berbagai macam sisi padangan telah dikupas tuntas di semua media. Namun dari sisi konsumen belum pernah ada yang melihatnya.

 

Konsumen memilki kebebasan memutuskan untuk membeli atau tidak terhadap suatu produk barang dan/atau produk jasa yang ditawarkan di pasar. Jika yang dibeli itu berupa produk barang makanan atau minuman, maka konsumen memiliki kebebasan mengkonsumsinya atau tidak setelah membaca keterangan label produk yang tertera di kemasannya. Begitu juga, jika produk jasa, konsumen memilki kebebasan memutuskan untuk dimanfaatkan atau tidak produk jasa tersebut.

 

Sepanjang produk barang yang telah dibelinya itu tidak mengandung cacat produk, tidak mengandung komposisi produk yang membahayakan bagi kesehatan maka konsumen akan mengkonsumsinya. Begitu pula dalam hal produk jasa, manakala suatu produk jasa akan memberikan manfaat hasil akhir yang baik, maka konsumen tak ragu-ragu untuk menggunakan jasa tersebut. Sengketa antara konsumen dan pelaku usaha baru akan terjadi manakala dalam proses pra-transkasi, proses konsumsi dan pasca-transaksi atau konsumsi terjadi hal-hal yang merugikan konsumen. Maka dalam sengketa ini konsumen dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen untuk mendapatkan ganti rugi.

 

Konsumen konser Lady Gaga adalah termasuk dari konsumen produk jasa pelayanan pertunjukan konser musik taraf internasional yang tentunya dalam hal mutu pelayanan sejak dari pra-pertunjukan, proses pertunjukan sampai pada pasca pertujukan di area lokasi memiliki standar internasional. Karena konsumen konser Lady Gaga membeli tiket dengan standar harga Internasional.

 

Maka tuntutan konsumen sisi standar pelayanan internasional tak hanya pada pelayanan pra-pertunjukan saja tapi dari sisi kualitas pertunjukannya yang akan ditampilkan oleh Lady Gaga tentunya juga wajib berstandar internasional sebagaimana telah dikenal oleh masyarakat dunia pada umumnya. Jadi akan berisiko menjadi obyek sengketa konsumen manakala pertunjukan yang ditampilkan oleh Lady Gaga nantinya berstandar lokal. Dan, Lady Gaga sebagai seniman professional tentunya akan keberatan jika dituntut untuk tampil dengan cara menurunkan derajat penampilan standar internasionalnya.

 

Ukuran penampilan standar internasional seperti apa? Nah inilah yang menjadi polemik belakangan ini yang semuanya melihat dari standarnya masing-masing bukan dari sisi standar internasional. Jangan-jangan pihak kepolisisan yang belum memberikan izin pertunjukan kepada promotor Ladya Gaga karena kuatir tak mampu memberikan pelayanannya berstandar keamanan internasional seperti yang diminta oleh tim Lady Gaga dari segala bentuk ancaman keamanannya.

 

Manakala konser Lady Gaga nantinya tak mampu memberikan jaminan keamanan bagi konsumen pertunjukan, maka para konsumen berhak melakukan gugatan kepada promotor selaku pelaku usaha produk jasa pertunjukan bertaraf internasional. Bagi pelaku usaha sendiri bisa melakukan tuntutan terhadap penyelenggara pelayanan publik di bidang keamanan dalam hal ini adalah kepolisian. Apalagi jika konser Lady Gaga ini tak jadi dilaksanakan, maka konsumen dapat melakukan gugatan class action kerugian materiil dan immateriilnya kepada promotor Lady Gaga.

 

Jadi masyarakat Indonesia selaku konsumen memiliki kebebasan untuk memilih menonton konser Lady Gaga atau tidak. Bahkan boleh melakukan boikot tidak menonton konser Lady Gaga atau tetap menonton. Tugas pemerintah cuma sebagai fasilitator bagi masyarakat konsumen yang ingin membeli pertunjukan dan menfasilitasi pelaku usaha yang ingin menjual pertunjukan Lady Gaga di Indonesia. Manakala dalam pra-pertunjukan, proses pertunjukan dan pasca pertunjukan terbukti ada tindakan melanggar hukum, pemerintah berkewajiban melakukan tindakan hukum juga.

Pemerintah dapat melakukan tindakan hukum terhadap promotor manakala dalam pertunjukan Lady Gaga nanti ditemui adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi. Tapi tindakan hukum itu dilakukan setelah pertunjukan konser Lady Gaga selesai dalam menampilkan pertunjukannya. Bukan berdasarkan asumsi-asumsi sebelum pertunjukan.

 

Katanya negara kita ini, Negara Kesatuan Republik Indonensia (NKRI) dibangun atas dasar Negara Hukum. Tentunya atas pertimbangan hukumlah yang harus dilakukan dalam mensikapi konser Lady Gaga, bukan atas dasar pertimbangan suka dan tak suka atau atas pertimbangan lainnya diluar pertimbangan hukum positif.

 

Bagi konsumen yang suka Lady Gaga, boleh nonton, bagi yang tak suka boleh minggir..!

 

Oleh: M. Said Sutomo

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur