Pernyataan Pers YLKI: Berikan Sanksi Tegas Jika Rumah Sakit Terbukti Menelantarkan Pasien

Terkait meninggalnya bayi bernama Debora di rumah sakit Mitra Keluarga Kalideres, hari ini, Ahad, 10/09/2017, berikut ini pernyataan YLKI:

1. Bahwa pihak RS Mitra Keluarga Kalideres patut diduga telah menelantarkan pasiennya (bayi Debora), yang berujung pada meninggalnya pasien;

2. Benar bahwa pihak RS Mitra Keluarga telah memberikan pertolongan pertama pada pasien, tetapi mengingat kondisi bayi sudah gawat, seharusnya pihak RS memberikan pertolongan dengan fasilitas PICU (Pediatric Intensive Care Unit) yang dimilikinya. Bukan malah mempimpong pasien untuk ke rumah sakit lain dengan alasan pasien tidak mampu menyediakan sejumlah uang yang ditentukan;

3. Adalah sebuah pelanggaran regulasi dan kemanusiaan jika pihak rumah sakit menolak pasien dengan alasan pasien tidak mampu membayar uang muka yang ditentukan, sementara kondisinya sudah gawat;

4. Fenomena ini menunjukkan betapa ironisnya bahwa rumah sakit yang seharusnya dikelola dengan basis kemanusiaan dan tolong menolong, tetapi justru dikelola dengan basis komersialistik;

5. Sudah sepatutnya Pemprov DKI Jakarta dan Kemenkes mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak rumah sakit, jika terbukti pihak rumah sakit melakukan pelanggaran.

Demikian. Terima kasih.

Wassalam,
Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI
Keterangan:
Untuk keperluan wawancara silakan hubungi Sdr. Agus Suyatno, +6281808286535, dan Sdri. Sularsi, 0811-5629-300.

Informasi dan Pengaduan:
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Jl. Pancoran Barat VII No. 1 Duren Tiga, Jaksel, 12760
Telepon 021-797-1378, WA 0822-6121-1822.
Email: konsumen@ylki.or.id
Website: www.pelayanan.ylki.or.id
Donasi untuk gerakan konsumen:
BCA Cab Pasar Minggu No.Rek  : 035-3-80546-8 a/n YLKI II.


Source: YLKI

Tags: