Pernyataan Pers: YLKI Desak Bareskrim Mabes Polri Pidanakan Biro Umroh Kafilah Rindu Ka’bah dkk

Kasus biro umroh yang menelantarkan calon jemaahnya bukanlah First Travel saja. Bahkan YLKI menduga dengan kuat korban calon jemaah dari berbagai biro umroh bermasalah seperti gunung es. Oleh karena itu, langkah hukum Bareskrim Mabes Polri dan Kemenag terhadap managemen First Travel tampaknya hanya sekelumit saja dari ribuan korban lainnya dari berbagai biro umroh, yang belum tersentuh hukum, baik dari sisi perdata, administrasi dan apalagi pidana.

Terkait dengan fenomena itu, YLKI mendesak Bareskrim Mabes Polri dan juga Kemenag bersikap lebih tegas terhadap Biro Umroh lain yang tingkat pelanggarannya tak kalah dengan First Travel.

Beberapa biro umroh dimaksud antara lain, biro umroh Kafilah Rindu Ka’bah (PT Assyifa Mandiri Wisata) , Hannien Tour (PT Usmaniah Hannien Tour) dan Basmalah Tour (PT Wisata Basmalah Tour and Travel-Bintaro).

Korban masal calon jemaah Kafilah Rindu Ka’bah mencapai lebih dari 3.056, dan 1.800-an calon jamaah Hannien Tour masih tidak jelas nasibnya bahkan 33 calon jamaah umroh Basmallah Tour and travel (Bandung) sudah ditutup dan kantor yang berada di Bintaro diduga kuat sudah berganti nama dan makin membuat tidak jelas nasib kasusnya.

Calon jemaah Kafilah Rindu Ka’bah tidaklah diam terhadap kasusnya. Mereka telah melaporkan secara pidana ke pihak kepolisian. Calon jamaah umroh berharap bahwa surat laporan jamaah umroh Kafilah Rindu Kabah ke BARESKRIM No.TBL /96/II/2016/BARESKRIM tertanggal 4 Februari 2016 yang telah mendapatkan SP2HP No.B/709/IX /2016/Dittipidum tertanggal 26 September 2016 dan laporan calon jamaah umroh Basmalah Tour ke Polres Bandung No. LP/2209/X/2014/POLRESRABES, dapat segera ditindaklanjuti.

Calon jemaah berharap langkah pidana akan memudahkan pemenuhan hak keperdataannya dan dapat membuat para pelaku jera. Dan menjadi pelajaran bagi travel lain agar tidak berbuat yang sama.

Sekali lagi YLKI mendesak Bareskrim Mabes Polri bertindak tegas dan cepat terhadap biro umroh yang terbukti telah melakukan tindakan pidana, tetapi belum dilakukan tindakan pro justitia. Calon jemaah juga mendesak agar Kemenag membentuk crisis center untuk calon jemaah yang menjadi korban umroh bermasalah.

Diberitahukan juga bahwa, besok siang, Selasa 05 September 2017 sekitar jam 13.30, 50 orang jemaah Kafilah Rindu Ka’bah akan ke Bareskrim Mabes Polri untuk laporan pidana. Kami mengundang kehadiran rekan-rekan jurnalis.

 

Demikian. Terima kasih

 

TULUS ABADI

Ketua Pengurus Harian YLKI

 

Keterangan,

Untuk keperluan wawancara silakan hubungi Sdr. Abdul Basith, Bidang Pengaduan, +6281290009999

 

Informasi dan Pengaduan:

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Jl. Pancoran Barat VII No. 1 Duren Tiga, Jaksel, 12760

Telepon 021-798-1378, WA 0822-6121-1822.

Email: konsumen@ylki.or.id

Website: www.pelayanan.ylki.or.id

Donasi untuk gerakan konsumen:

BCA Cab Pasar Minggu No.Rek  : 035-3-80546-8 a/n YLKI II


Source: YLKI

Tags: