Perpindahan Trayek Bus Dari Purabaya ke TOW Berpotensi Melanggar Hukum

Surabaya – Rencana perpindahan trayek bus dari Terminal Purabaya ke Terminal Tambak Oso Wilangon (TOW) berpotensi melanggar hukum. Saat ini, trayek-trayek bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) dan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) jurusan Pantura, legalitas trayeknya adalah dari Terminal Purabaya ke kota-kota tujuan, bukan dari Terminal TOW.

“Kalau ini dipaksakan pindah dari Purabaya ke TOW maka perpindahan trayek ini sama saja dengan melanggar hukum. Karena itu sebelum legalitas hukum diubah perpindahan trayek dari Purabaya ke TOW tidak bisa dilakukan,” ujar Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo, Jumat (24/2/2012).

YLPK Jatim berharap, agar eksekutif, legislatif maupun aparat penegak hukum perlu memikirkan hal ini dulu sebelum mengikuti paksaan dan desakan dari pihak yang berkepentingan untuk memindahkan trayek tersebut. “Jangan sampai ada aparat penegak hukum mendukung pelanggaran ketentuan hukum atau ketetapan hukum,” harap Said Sutomo.

Pemindahan tersebut, menurut Said Sutomo, harus dibarengi juga dengan penataan infrastruktur terminal, penataan rute angkutan serta penataan jalur-jalur macet yang selama ini menjadi citra buruk terhadap terminal TOW.

“YLPK Jatim berharap agar segala kebijakan itu harus mengedepankan kepentingan publik, sehingga mampu mengubah perilaku masyarakat konsumen untuk memanfatkan Terminal TOW sebagai pesaing Terminal Purabaya,” harapnya.