Perwira TNI AL Gugat Apartemen Puncak CBD Wiyung

Kolonel Birawa Budijuwana (kiri) didampingi Muhammad Said Utomo, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jatim saat mengajukan gugatan di PN Surabaya, Jumat (11/11/2016). - surabayapost.net

Kolonel Birawa Budijuwana (kiri) didampingi Muhammad Said Utomo, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jatim saat mengajukan gugatan di PN Surabaya, Jumat (11/11/2016). – surabayapost.net

Niat hati ingin memiliki rumah yang nyaman, Birawa Budijuwana, perwira TNI AL berpangkat kolonel ini justru mendapatkan sebaliknya. Birawa merasa tertipu setelah dua unit apartemen diĀ  Apartemen Central Business District (CBD) yang dibelinya ternyata tak kunjung dibangun. Tak hanya itu, ternyata apartemen tersebut diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Demi mendapatkan kembali haknya itu, Birawa memutuskan untuk menggugat PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS), pengelola apartemen Puncak CBD. Dengan didampingi Muhammad Said Utomo, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jatim, Birawa mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (11/11/2016).

Tak tangung-tanggung, Birawa mengajukan ganti rugi sekitar Rp 2 miliar lebih dalam gugatannya. “Gugatannya sudah kami ajukan ke PN Surabaya dengan nomor pendaftaran 882/Pdt.G/2016/PN.Sby,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara, Said Utomo menjelaskan bahwa PT SBS sebagai pengelola apartemen CBD yang berlokasi di Jalan Keramat I Raya Wiyung, Surabaya itu dinilainya telah melanggar hukum perlindungan konsumen sesuai Pasal 8 ayat 1 huruf a dan Pasal 18 ayat 1 huruf c UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Dalam hal ini seorang konsumen atas nama Birawa Budijuwana telah dirugikan oleh PT SBS. Karena PT SBS tak kunjung memberikan apartemen yang dibelinya sesuai perjanjian, padahal uang Rp 126 juta untuk pembelian dua unit apartemen CBD telah diterima PT SBS,” terangnya.

Selain itu, Said juga menilai bahwa PT SBS telah melanggar UU Rusun karena ternyata apartemen CBD tidak memiliki IMB. “PT SBS telah menjual unit apartemen CBD ke Birawa tanpa adanya IMB dari Pemkot Surabaya. Jelas ini melanggar hukum,” tegasnya.

Menurutnya, sesuai Pasal 42 ayat 2 UU Rusun menegaskan bahwa dalam melakukan pemasaran unit apartemen, sebuah perusahaan harus memiliki IMB terlebih dahulu. Tapi faktanya PT SBS sudah memasarkan unit apartemen tanpa memiliki IMB terlebih dahulu. “Kalau IMB-nya tidak diizinkan oleh pemkot, terus bagaimana uang pak Birawa. Ini kan rawan, uang pak Birawa kan sudah diterima PT SBS,” jelas Said.

Saat ditanya apakah Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jatim telah melakukan mediasi dengan PT SBS, Said mengaku pernah melakukannya. “Sudah pernah, tiga kali undangan mediasi yang kami kirim tidak mendapat respon dari PT SBS,” katanya.

Atas dasar itulah, Birawa bersama Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jatim kompak menggugat PT SBS. “Agar hal ini bisa menjadi pelajaran juga untuk masyarakat yang hendak membeli unit apartemen. Ini belum termasuk konsumen lainnya yang telah membeli apartemen puncak CBD lho,” ungkapnya.

Sumber : SurabayaPost.Net

Berita senada juga dilansir