Polemik Pembocoran Kisi-kisi Debat Capres/Cawapres, YLPK Jatim Gugat KPU

Polemik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan membocorkan kisi-kisi pertanyaan debat capres pada kedua pasangan calon (paslon) semakin memanas. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim bahkan berencana mendaftarkan gugatan terhadap KPU terkait kebijakan langka itu, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/1/2019) besok.

Menurut Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, selain melanggar undang-undang, pembocoran materi pertanyaan menjadikan rakyat kesulitan menilai kualitas para calon pemimpin negara. “Niat baik KPU yang tidak ingin ada capres/cawapres yang dipermalukan, dengan cara membocorkan pertanyaan ini tidak betul,” ujarnya di Surabaya, Selasa (8/1/2019).

Seperti diketahui, debat calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2019. Menurut YLPK, momen itu penting untuk mengetahui kualitas calon pemimpin negaranya, lewat jawaban yang diberikan secara spontan saat dihadapkan pada suatu masalah.

Tapi harapan itu, kata Said, tak akan terwujud kalau para calon kepala negara itu sudah diberi bocoran terlebih dahulu. “Anak SD mau ujian saja, materi yang akan diujikannya ditutup rapat dan diberi segel karena dianggap sebagai dokumen negara. Tapi ini memilih calon pemimpin negara, soalnya malah dibocorkan,” ujarnya didampingi pengacara Muharom Hadi Kusuma SH.

Selain bakal menghasilkan pemimpin kurang berkualitas, pihaknya khawatir pembocoran materi debat kandidat ini akan berlanjut dalam pilpres selanjutnya. Lebih parah lagi, para calon kepala daerah akan menuntut perlakuan istimewa yang sama dalam pilkada periode  berikutnya.

Dalam gugatannya, YLPK menilai KPU telah melawan hukum Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

Mereka menyatakan tindakan KPU keliru, melawan hukum yang merugikan sosial penggugat. Mereka meminta PN Surabaya agar membatalkan pembocoran soal debat ke para calon. Mereka juga mengusulkan dilakukan debat publik ulang tanpa kebocoran soal.

Seperti diketahui, Ketua KPU Arief Budiman, menjelaskan bahwa kisi-kisi pertanyaan debat diberikan karena tidak ingin ada pasangan calon yang dipermalukan. KPU bersama tim sukses Jokowi-Ma’ruf Amin dan tim sukses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sepakat memberikan kisi-kisi pertanyaan debat kepada dua pasangan calon kepala negara tersebut.

Sebaliknya, YLPK yang juga merupakan kelompok masyarakat pemegang hak pilih  ingin Pilpres 2019 lebih berkualitas. “Kalau ada bocoran soal, bisa-bisa jadi bahan ejekan anak-anak sekolah,” ujar Said.

Sumber Berita : Suara Karya