Polisi Didesak Bergerak, YLPK: Temuan Suplemen Babi Meresahkan Konsumen

Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai produk Viostin DS dan Enzyplex tablet yang mengandung DNA (deoxyribose-nucleic acid) babi harus diseriusi. Apalagi temuan BPOM itu dilakukan dengan cara pengambilan sampling secara acak. Artinya selain produk tersebut kemungkinan banyak yang sama.

“Jangan dianggap enteng. Ini persoalan serius. Pemerintah harus tegas dalam menegakkan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 28G. Kalau tidak, konsumen bakal resah,” jelas Ketua YLPK (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen) Jatim, M Said Sutomo, kepada duta.co, Minggu (4/2/2018).

Masih menurut Pak Said, panggilan akrabnya, memproduksi dan memasarkan produk tersebut telah dapat diduga melanggar UUPK terutama pasal 8 ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di sini polisi atau jaksa bisa langsung bergerak. Tidak perlu menunggu laporan, hasil temuan BPOM cukup menjadi bukti awal. Publik juga harus mengontrol kasus ini, jangan sampai menguap di tengah jalan,” tambahnya.

Aktifis sosial yang pernah aktif di dunia wartawan ini, kemudian menyuguhkan sanski hukumnya. “Sanksinya pidana kerungan 5 tahun atau pidana denda Rp 2 miliar, dengan kewajiban memberikan kompensasi kerugian konsumen yang telah mengkonsumsinya. Maka, pemerintah harus menginstruksikan kepada pelaku tersebut untuk menarik seluruh produknya. Harus tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tambahnya.

Adanya usulan agar organisasi muslim seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, atau FPI yang melakukan laporan polisi, menurut Pak Said, tidak harus. “Ini sudah ada hasil temuan. Polisi atau jaksa mestinya lebih proaktif. Tidak usah menunggu ormas keagamaan, karena negeri ini mayoriotas muslim,” ujarnya.

Polri mendukung langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik produk suplemen Viostin DS dari peredaran. Polri menegaskan akan melakukan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran hukum.

“Prinsipnya, Polri mendukung (langkah BPOM). Bukan sekali ini saja Balai POM menjadi mitra Polri dalam penegakan hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/2) kemarin.

Sumber : Duta