Polisi Sulit Mencari Pasal yang Pas, Penjual Oplosan Daging Celeng Dilepas

bedadaging

JEMBER – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember, dua penjual daging sapi yang dioplos daging babi hutan (celeng, Red) akhirnya dilepas polisi. Nurhasan, 38, warga Dusun Racekan, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, dan Supal, 45, warga Dusun Sumberejo, Desa/Kecamatan Umbulsari, tidak diproses lebih lanjut karena polisi sulit mencari pasal yang pas untuk menjerat mereka.

”Keduanya sudah dipulangkan,” ungkap Kasatreskrim AKP Sunarto. Bahkan, lanjut Sunarto, mereka hanya berstatus sebagai terlapor. ”Kami melakukan penangkapan karena menyikapi keluhan masyarakat,” tegasnya. Meski sudah dilepas, sewaktu-waktu keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tersebut terus diselidiki polisi.

Kasatreskrim menyatakan cukup sulit menjeratkan pasal kepada dua penjual daging tersebut. Pasalnya, babi hutan bukan termasuk hewan dilindungi. ”Hanya, nanti kami berkoordinasi dengan lembaga perlindungan konsumen,” ungkapnya.

Kabar dilepasnya dua pengoplos daging itu menuai kritik dari masyarakat. ”Kalau hal ini dibiarkan aparat dan tidak ada tindakan tegas, saya khawatir nanti muncul pelaku-pelaku lain yang menjual daging sapi dicampur daging celeng,” kata Imron, warga Kaliwates.

Menurut dia, penangkapan penjual disertai barang bukti berupa daging sapi yang dioplos daging celeng di kiosnya sudah menjadi bukti kuat bahwa pelaku menipu konsumennya. ”Kan konsumen sudah jelas-jelas ditipu. Wong mereka (pelaku, Red) jelas-jelas menjual daging sapi, tapi nyatanya dicampur daging celeng,” ujarnya. ”Bisa-bisa nanti ada yang menjual daging sapi dicampur daging tikus atau binatang lain,” lanjut Imron. Karena itu, dia berharap polisi lebih jeli dalam menangani kasus tersebut.

”Kami memang buta hukum. Tapi, kami tahu bahwa yang dilakukan pelaku mengandung unsur penipuan. Beda lagi kalau mereka ngomong jelas-jelas kepada pembeli bahwa yang dijualnya itu ada daging celengnya,” tegasnya.

Seperti diberitakan, polisi menangkap dua penjual daging sapi yang dioplos daging babi hutan di Pasar Desa/Kecamatan Umbulsari, (23/10). Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatan mereka dan sudah tiga bulan menjual daging sapi oplosan.

Selain menjual daging oplosan, Supal ternyata merupakan pemilik kios di Pasar Umbulsari tersebut. Berdasar informasi di lapangan, kasus itu terungkap saat seorang warga mengadakan hajatan. Si pemilik hajatan tersebut membeli daging sapi di kios pelaku. Namun, setelah daging dimasak, seorang warga sempat memakan daging berisi sebutir peluru.
Sumber : JPNN