Praktik Percaloan dalam Pelayanan Publik Masih Marak

sidak-kpkSURABAYA – Pelayanan publik di Surabaya mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktik percaloan dan rumitnya birokrasi masih banyak ditemukan.

Setidaknya, hal itu tergambar dari hasil investigasi dan sidak ke tiga institusi pelayanan publik. Yakni, UPTD Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Wiyung, Samsat Manyar, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota.

Hasil itu kemarin (8/10) dibeber Wakil Ketua KPK M. Jasin dalam Seminar Pemberantasan Korupsi Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Gedung Bina Loka, lantai VIII kompleks Pemprov Jatim. Seminar tersebut dihadiri Gubernur Jatim Soekarwo dan 11 kepala daerah kabupaten/kota di Jatim.

Di depan peserta seminar, Jasin memutar rekaman video singkat yang memperlihatkan praktik calo di UPTD PKB Wiyung. Terekam seorang petugas menerima uang pelicin dari pemilik kendaraan. Rekaman berdurasi sekitar 30 detik tersebut diambil pada 4 Agustus lalu secara sembunyi-sembunyi.

Sementara itu, rekaman video di Samsat Manyar pada 5 Agustus lalu memperlihatkan mudahnya calo keluar masuk lewat pintu samping loket untuk meminta stempel. Rekaman video di Disperdagin pada 8 Agustus lalu memperlihatkan seorang konsumen menyelipkan lembaran uang Rp 50 ribuan ke dalam map berkas dan diserahkan ke petugas, bukan di kasir.

”Rekaman-rekaman ini membuktikan pelayanan publik belum sepenuhnya bebas dari praktik korupsi,” ujar Jasin.

Rombongan KPK yang dipimpin Jasin kemarin (8/10) menyidak tiga institusi pelayanan publik tersebut. Dia mengawali sidak ke UPTD PKB Wiyung. Di tempat tersebut, tim KPK masih menemukan adanya praktik percaloan, birokrasi yang rumit, serta markup pembiayaan. ”Ada yang menaikkan biaya dari yang seharusnya Rp 40 ribu menjadi Rp 200 ribu. Kenaikannya lebih dari 500 persen,” ungkap Jasin

Rencana kedatangan tim KPK tersebut tidak diketahui petugas UPTD PKB Wiyung. Bahkan, Jasin dan staf-stafnya sempat dicegat petugas. Begitu Jasin menunjukkan kartu identitas pimpinan KPK, petugas langsung menciut. Mereka tidak bisa mencegah aparat pemberantas korupsi tersebut melakukan sidak. Di tempat itu, tim KPK melihat proses uji kir yang dilakukan pengendara truk dan memantau alur pengujian kir. KPK juga mengecek tarif-tarif resmi dalam uji kir.

Setelah mengunjungi tempat uji kir, rombongan KPK bergerak ke Samsat Manyar. Di tempat tersebut, KPK memantau langsung proses perpanjangan STNK. Yakni, alur pembayaran, besaran tarif, serta testimonial dari masyarakat.

Salah satu layanan yang membuat Jasin terkesima adalah pembayaran pajak melalui drive thru. Dia mengaku puas dan mengapresiasi Samsat Manyar yang mampu melayani pengendara kurang dari 10 menit. ”Pembayarannya sangat cepat,” puji Jasin.

Meski demikian, dia memberi catatan kepada Kepala Sub-Seksi Samsat Manyar AKP Sumardji. Dia berharap samsat bisa menyediakan alat digital untuk mengatur antrean. ”Agar masyarakat nyaman saat antre di sini,” jelasnya.

Sementara itu, di Disperdagin, KPK menyoroti tidak jelasnya durasi waktu penyelesaian perizinan yang diberikan instansi tersebut. Menurut Jasin, kepastian itu sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. ”Pengurusan izin usaha oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Sragen bisa jadi contoh. Di sana hanya 15 hari. Saat sidak tadi, rata-rata butuh waktu minimal 30 hari,” tegasnya.

Sementara itu, Soekarwo menilai, praktik ilegal tersebut marak karena tunjangan untuk pegawai di beberapa instansi itu masih belum layak. ”Problem remunerasi belum bisa diselesaikan di daerah karena itu menyangkut keuangan negara,” katanya. Gubernur mendorong pemerintah pusat untuk menerapkan remunerasi di instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik. (jawapos)