PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Diduga Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  melalukan pemanggilan  aanmaning  terhadap   Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa-Timur (YLPK -Jatim)  sebagai pemohon eksekusi, yang melawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP)  Pucang (termohon eksekusi) di kantor PN Surabaya Jl  Arjuno 16-18 Surabaya, Rabu (10/6/2020).

Panggilan ini, dalam acara teguran (aanmaning) kepada termohon eksekusi agar dalam waktu  selambat lambatnya 8 (delapan) hari sejak teguran diberikan, segera memenuhi amar putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa-Timur Nomor : 1/XI/KI-Prov.Jatim-PS-A/2019 tanggal 7 November 2019 dalam perkara  antara YLPK Jatim melawan PT BRI Tbk KCP Pucang.

Drs Muhammad Said Sutomo dan Mukharrom Hadi Kusumo SH menyatakan,  pihaknya meminta pemohon eksekusi dokumen lelang.

“Yang diminta pemohon eksekusi adalah dokumen lelang. Setelah itu, jikalau ada dugaan melangar Undang Undang Perlindungan Konsumen, YLPK Jatim akan mengugat, sesuai pasal 46 ayat 1 huruf c jo pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman denda Rp 2 miliar dan kurangan penjara 5 tahun,” ujar Ketua YLPK Jatim   M. Said Sutomo.

Menurutnya, BRI diduga melanggar  pasal 8 ayat 1 huruf a,  dalam menjalankan bisnisnya tidak sesuai standar lelang dalam melayani konsumen. Dua unit rumah di Surabaya milik Sriatin sudah dilelang, tetapi tidak sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP).

Buktinya, konsumen tidak dikasih tahu sama sekali perihal lelang. Padahal, konsumen habis kecelakaan dan dirawat di rumah sakit.

“Kami keberatan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Pucang terhadap surat Nomor : B.08-KCP-IX/ADK/01/2020 tanggal  17 Januari 2020, perihal surat panggilan debitur yang menyatakan memiliki tunggakan  sebesar Rp 255.915.318,97,” katanya.

Dengan alasan  dan dasar hukum, bahwa Sriatin telah mengadukan PT BRI (persero) Tbk ke YLPK Jatim sesuai blanko pengadukan konsumen Nomor 023/PGD -VIII-2018/YLPK.JATIM pada tanggal 30 Agustus 2018 dengan adanya dugaan telah melanggar pasal 4 huruf d dan pasal 7 huruf b Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang  perlindungan konsumen yang menyatakan hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.

Dan kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan  jaminan barang dan atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

YLPK -Jatim  telah berusaha memfasilitasi sebagaimana fungsi dan tugas pokok Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya  Masyarakat (LPKSM) pasal 44 ayat (3)huruf d Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan tugas LPKSM  meliputi membantu konsumen dalam memperjuangkanhaknya, termasuk,  menerima keluhan atau pengadukan konsumen.

Namun demikian, PT BRI (persero) Tbk tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dan mediasi yang dilakukan  oleh YLPK Jatim, sebagaimana surat Nomor 093/YLPK-JATIM/KLF-1/IX/2018 tanggal 14 September 2018 dan surat Nomor 098/YLPK-JATIM/KLF-2/IX/2018 tanggal 28 September 2018.

Sehingga YLPK Jatim berpendapat PT BRI (persero) Tbk, tidak memiliki etikad baik untuk menyelesaikan sengketa konsumen di YLPK Jatim.

YLPK Jatim kemudian membawa sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan telah diputus dengan putusan Nomor : 1/XI/KI-Prov.Jati-PS-A/2019 pada tanggal 7 November 2019, yang amar putusannya adalah  mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon yaitu salinan risalah lelang atas 2 objek agunan yaitu atas SHM No 1228 dan SHM No 6028 adalah inforasi yang bersifat terbuka bagi pemohon.

Dan memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf (5.2)  kepada pemohon selambat lambatnya 10 )sepuluh) hari kerja sejak putsan ini berkekuatan hukum tetap.

Namun begitu, lagi-lagi PT BRI (Persero) Tbk  tidak punya itikad baik untuk melaksanakan isi amar putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur sejak dari putusan tesebut berkekuatan hukum tetap sampai sekarang ini.

Sehingga terkesan meremehkan dan semena mena, padahal dengan sikap seperto ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 52 Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Konsumen Sriatin keberatan terhadap surat PT BRI (Persero) Tbk Cabang Pembanu Pucang Nomor : B.08-KCP-IX/ADK/01/2020 tanggal 17  Januari 2020 yang menyatakan debitur masih memiliki tunggakan sebesar Rp 255.915.318,97.

Sedangkan agunan berupa tanah dan rumah SHM No 1228 dan tanah dan rumah SHM No 6028 telah dilelang oleh PT BRI (persero) Tbk.

Konsumen merasa dirugikan, baik materill maupun immateriil, karena adanya dugaan ketidak jujuran PT BRI (Persero) Tbk,  terhadap lelang2 objek agunan milik Sriatin, Sehingga masih memiliki tunggakan sebesar Rp 255.915.318,97.

PT BRI (Persero)Tbk Cabang Pembantu Pucang memiliki prinsip prinsip Good Corporate Government (GCG), maka dalm memberikan  kredit kepada Sriatin, wajib mempunyai keyakinan bahwa debitur dapat melunasi hutangnya, sebagiaman dalam ketentuan pasal 8 undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,

Namun dalam kenyataannya, , setelah 2 objek agunan milik Sriatin berupa tanah dan rumah SHM No 1228 dan tanah dan rumah SHM No 6028 dilelang, ternyata dana hasil pencairan dari penjualan agunan tersebut, tidak dapat dimanfaatkan oleh PT BRI (Persero) Tbk sepenuhnya , bahkan debitur masih memiliki tunggakan pokok  sebesar Rp 83.060.580.

Oleh karena itu, PT BRI (Persero) Tbk Cabang Pembantu Pucang dalam melakuskan taksasi 2 objek agunan milik Sriatin berupa tanah dan  rumah SHM No 1228 dan tanah dan rumah SHM No 6028 terihat tidak profesional, sehingga merugikan keuangan BUMN dan nasabah rakyat kecil.

“Kami mohon kepada Menteri BUMN Republk Indonesia dan Menteri Keuangan  Republik Indonesia untuk dapat memeriksa hasil pengawasan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, sebagaimana ketentuan dalam pasal 30 ayat (4) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan  Menteri atau Menteri Teknis untuk mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Karena telah menyimpang dari peraturan dan peraturan perundang undangan yang berlaku dan membahayakan keuangan BUMN dannasabah rakyat kecil.

“Kami mohon kiranya Menteri BUMN RI dan Menteri Keuangan RI dapat memerika dugaan anomali proses taksasi tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” katanya.
Sumber : Media Surabaya Rek