PT Pakuwon Dan Konsumen Saling Gugat

No comment 1501 views

Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo (kiri) dan Sekretaris YLPK Jatim Mukharrom Hadi (kanan)

Surabaya  –  Impian Ferdian Kurniawan Budiyanto memiliki rumah di kawasan Grand Pakuwon Surabaya langsung buyar lantaran rumah tak kunjung diserahkan dan kini malah digugat PT Pakuwon.

Cerita bermula saat Ferdian membeli rumah seharga Rp 1.654.400.000 di Komplek Adelaide tipe Sanders dengan nomor kaveling JF 07-07 dengan luas bangunan 72 meter persegi dan luas bangunan 70 meter persegi. Perjanjian jula beli dilakukan di depan notaris Anita Lucia Kendarto SH. MKn. Nomor 0195/PJ-GP/VI/2015 tanggal 25 Juni 2015.

Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa penyerahan rumah akan dilakukan setelah pembeli melakukan pembayaran sebesar 30 % dari harga pembelian dan penyerahan akan dilakukan pada Juli 2017.

Ferdian yang ingin segera menempati rumah barunya itu melakukan pembayaran angsuran dengan rajin. Namun hingga angsuran ke-30 atau sudah 40 % dengan nilai nominal sebesar Rp 661.760.000, rumah tak kunjung diserahkan pihak developer.

Meski rumah tak kunjung diserahkan, Ferdian terus sabar menunggu penyerahan unit rumahnya. Yang ditunggu datang, namun sungguh mengagetkan Ferdian karena yang datang adalah surat pembatalan dimana disebutkan bahwa uang yang sudah dibayarkan Rp 661760.000 itu hangus dan objek jual beli menjadi milik PT Pakuwon. Bukan hanya itu, Ferdian juga diharuskan membayar uang sebesar Rp 300 juta akibat pembatalan kontrak tersebut.

Tak terima dengan gugatan PT Pakuwon tersebut, Ferdian lantas menggugat balik PT Pakuwon Jatim dengan menggandeng Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim.

Menurut pengacara YLPK Jatim Mukharrom Hadi Kusumo SH, PT Pakuwon Jati, Tbk diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap UU Perlindungan Konsumen Pasal 16, yang menegaskan bahwa “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan; b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi”.

Berdasarkan dalil hukum, Ferdian meminta agar PT Pakuwon berkewajiban mengembalikan uang Rp 661.760.000  yang sudah dibayarnya dan menyatakan bahwa PT Pakuwon telah melakukan PMH Pasal 16 huruf b UU Perlindungan Konsumen. Selain itu pihanya juga menuntut PT Pakuwon untuk membayar bunga kepada konsumen per November 2018 sebesar 2% (Rp 473.253.200 dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 1 unit tanah dan bangunan rumah di Komplek Adelaide Kav. JF 07-07 type Sanders Surabaya.

“Hari Senin tanggal 14 Januari 2019 akan dilakukan sidang lanjutan kasus konsumen menggugat PT Pakuwon Jati di Pengadilan Negeri Surabaya, ujar Mukharrom. (*)