PTUN Surabaya Putuskan Pelindo III Dan PT SMC Harus Terbuka Soal Perhitungan Tarif Air

ptunPT. Pelindo III Cabang Tanjung Perak Surabaya yang bekerja sama dengan PT. Suraya Megah Cemerlang (SMC) harus terbuka soal perhitungan nilai ekonomis tarif air bersih yang didistribusikan ke kapal-kapal yang berlabuh di Tanjung Perak Surabaya. Demikian putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor: 63/G/2013/PTUN.SBY.

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen? (YLPK) Jatim diuntungkan oleh amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor: 63/G/2013/PTUN.SBY. yang dibacakan oleh Majelis Hakim Esau Ngefak, SH.MH., sebagai Hakim Ketua dan Sugiyanto, SH., dan Indah Mayasari, SH.MH., sebagai Hakim Anggota I dan II, Senin, 22 Juli? 2013, melawan PT. Pelindo III Surabaya.

Meski dalam putusan itu menyatakan gugatan YLPK Jatim tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), tapi dalam pokok amar putusannya menyatakan; 1. Menerima permohonan keberatan/gugatan Pemohon Informasi/Penggugat; 2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Repulik Indonesia Nomor: 206/I/VI/KIP-PS-M-A/2012 tanggal 25 Maret 2013 yang dimohonkan keberatan oleh YLPK Jatim.

Dengan demikian Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang salah satu amar putusannya menyatakan Informasi yang diminta berupa pertimbangan ekonomi yang menjadi dasar keekonomian tentang kenaikan tarif air bersih PT. Pelindo III Cabang Tanjung Perak Surabaya yang bekerja sama dengan PT. Suraya Megah Cemerlang (SMC) sejak tahun 2004 adalah informasi yang dikecualikan menurut M. Said Sutomo, Ketua YLPK Jatim menjadi batal demi hukum oleh Putusan PTUN tersebut.

PT. Pelindo III tidak boleh menyatakan dasar perhitungan keekonomian air bersih yang tidak layak dikonsumsi oleh manusia yang didistribusikan ke kapal-kapal yang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya adalah informasi yang dikecualikan. Karena Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 206/I/VI/KIP-PS-M-A/2012 tanggal 25 Maret 2013 telah dibatalkan oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya.

Karena Putusan PTUN tersebut dinilai menguntungkan YLPK Jatim dan kepentingan publik terbuka mengakses dasar perhitungan keekonomian air bersih yang tidak layak minum kemudian dijual ke kapal-kapal oleh PT. Pelindo III dengan cara bekerja sama dengan SMC, maka YLPK Jatim sedangkan mempertimbangkan untuk tidak mengajukan kasasi terhadap Putusan PTUN tersebut.

Majelis Hakim rupanya telah mencermati dasar dan alasan hukum keberatan gugatan yang diajukan YLPK Jatim terhadap Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang dinilai berpihak pada PT. Pelindo III dan SMC. Dasar perhitungan keekonomian air bersih yang tidak layak minum kemudian dijual ke kapal-kapal dengan harga Rp. 21.000,-/per-m3 untuk kapal domestik dan seharga $ 7 AS untuk kapal asing itu berdasarkan Putusan PTUN tersebut menjadi wajib dibuka kepada publik karena bukan informasi yang dikecualikan dengan alasan hak kekayaan intelektual.

Menurut Said Sutomo alasan tersebut terbukti tidak berdasarkan alasan hukum dan tidak ada relevansinya, mengingat hitungan rasionalisasi keekonomian penetapan kenaikan tarif jasa distribusi air bersih yang tidak layak minum itu bukan sebuah produk atau suatu penemuan hasil kerja keras yang istimewa, atau merupakan kreativitas dan inovatif yang luar biasa dari seorang atau sejumlah orang yang patut dihargai dan dilindungi keabsahannya sebagai suatu Hak Atas Kekayaan Intelektual dari segala bentuk tindakan kejahatan pembajakan yang merugikan.

Lebih lanjut Said Sutomo menjelaskan bahwa perhitungan keekonomian air bersih tidak layak diminum oleh manusia itu tidak layak mendapatkan perlindungan hak atas paten (Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten), merek (Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek), hak cipta (Undang-Undang No. No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta), rahasia dagang (Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang), desain industri (Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri), desain tata letak sirkuit terpadu (Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata letak Sirkuit Terpadu), maupun serah simpan karya cetak & karya rekam (Undang-Undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Terima Karya Cetak & Karya Rekam).

?Apalagi proses penetapan hitungan tarif air bersih yang tidak layak dikonsumsi oleh manusia itu sama sekali tidak berdasarkan keekonomian atas persaingan usaha,? jelas Said Sutomo bersemangat. Dengan demikian lanjutnya, alasan sebagai HAKI tidak berdasarkan alasan hukum. Selain itu, air merupakan barang publik sehingga rasionalisasi penetapan tarifnya harus transparan kepada publik.

?Dasar perhitungan rasionalisasi keekonomian kenaikan tarif air bersih bukan air minum yang didistribusikan ke kapal-kapal itu bukan Paten seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan Paten merupakan hal eksklusif? yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya? di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya,? urai Said Sutomo

Selanjutnya dijelaskan, bahwa dasar perhitungan rasionalisasi keekonomian kenaikan tarif air bersih bukan air minum yang didistribusikan ke kapal-kapal itu bukan Hak Cipta seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 1 ayat (1) yang dinyatakan bahwa Hak Cipta merupakan hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk menggunakan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin? untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tegasnya, dasar perhitungan rasionalisasi keekonomian kenaikan tarif air bersih bukan air minum? yang didistribusikan ke kapal-kapal bukan Rahasia Dagang seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Teknologi yang digunakan untuk memproduksi air bersih dibawah standar kualitas air minum yang didistribusikan ke kapal-kapal beserta perhitungan tarifnya itu adalah bukan air bersih dari teknologi tinggi seperti teknologi Reverse Osmosis/RO. Karenanya perhitungan tarifnya tidak seperti yang dikehendaki dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 416 Tahun 1990 Tentang: Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air: ?Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak?.

?Teknologi yang digunakan hanya teknologi yang sangat sederhana sehingga hanya menghasilkan air bersih, berkualitas rendah tidak layak untuk diminum meskipun dimasak apalagi untuk konsumsi manusia karena bahan bakunya air Kali Mas di belakang Mal JMP yang peruntukannya untuk perikanan dan peternakan.

Dengan demikian, pendidtribusian kualitas air bersih, bukan air minum ke kapal-kapal itu menurut Said Sutomo bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 416 Tahun 1990. Padahal, air bersih yang didistribusikan oleh PT. Pelindo III ke kapal-kapal selama ini adalah untuk kebutuhan memasak makanan dan minuman kebutuhan konsumsi manusia di atas kapal selama dalam pelayaran di tengah lautan.

Manakala PT. Pelindo III mampu mendistribusikan air minum seperti yang dinyatakan di dalam Annual Report Tahun 2009 halaman 9, Annual Report Tahun 2010 halaman 12, dan Annual Report Tahun 2011 halaman 16 dengan tariff Rp. 21 ribu per-m3nya untuk kapal domestik dan menjadi $ 7 per-m3nya (setara dengan Rp. 70 ribu) untuk kapal asing, kemudian dasar keekonomian tarifnya ditetapkan oleh PT. Pelindo III masih lebih rendah daripada tarif air bersih di Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, dan Pelabuhan Makasar, maka publik dapat memakluminya sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b UU KIP.

Namun kenyataan faktual di lapangan menunjukkan kebalikannya, kualitas air bersihnya adalah air bersih, bukan untuk konsumsi minum/tidak layak dikonsumsi manusia, sehingga menjadi pertanyaan besar jika hitungan rasionalisasi keekonomian kenaikan tarifnya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Publik patut menduga bahwa kemungkinan telah ada kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga dan/atau jasa berupa air bersih bukan air minum yang sengaja disembunyikan dengan alasan informasi yang dikecualikan. ?Jika hal benar, maka PT. Pelindo III ada potensi melanggar? UU No. 5/1999 Pasal 21,? tegas Said Sutomo.

Bahwa ada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) seperti PT. Berlian Jasa Terminal Indonesia, PT. Petrokimia Gresik, PT. Semen Gresik, PT. Maspion Gresik, PT. Maspion Industri, PT. Lamongan Integrated Shorebase, dan PT. Pelabuhan Jawa Timur Satu bagi Said Sutomo bukan pesaing cor bisnisnya. Selain itu, secara geografis tidak berada dalam lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. ?Terlalu mahal jika berdirinya PT. (Persero) Pelindo III hanya mengandalkan pendapatan produksi air bersih dengan menyembunyikan hitungan rasionalisasi tarifnya,? ujar Said Sutomo

Lebih tegasnya menurut Said Sutomo, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pasal 3 huruf a jo. Pasal 4 menegaskan air bersih termasuk barang publik sehingga publik berhak tahu tentang hitungan rasionalisasi penetapan tarifnya termasuk air bersih di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dikelola oleh Termohon.