Rapat Pleno KMAD Ubah Aturan Distribusi Listrik

No comment 1583 views

said sutomoRapat Pleno Komite Manajemen Aturan Distribusi (KMAD) Ketenagalistrikan Indonesia pada hari Jum?at, 28 Maret 2014, di kantor PLN Distribusi Wilayah Jogjakarta dan Jateng menyepakati perubahan Aturan Distribusi Tenaga Listrik yang diatur dalam Lembaran Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 04 Tahun 2009 Tanggal 20 Pebruari 2009. Rapat Pleno itu dipimpin oleh Ketua KMAD Ketenagalistrikan Indonesia, Achmad Taufik Haji dan Sekretaris Hariyanto, Mantan GM PLN Distribusi Jawa Timur.

Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus KMAD Ketenagalistrikan Indonesia, dan pengurus Sub-Komite berlangsung selama dua hari yaitu 27-28 Maret 2014. Beberapa unsur stakeholder yang menjadi pengurus dan anggota KMAD Ketenagalistrikan Indonesia terdiri dari Pemasok Sistem Distribusi (PSD) yaitu Grid dan Pembangkit Skala Kecil dan Menengah (PSKM), Pengelola Distribusi (PD) yaitu PT. PLN, wakil konsumen skala besar (reseller) dan wakil konsumen akhir dari YLKI, LP2K (Lembaga Pendidikan dan Perlindungan Konsumen) Semarang dan YLPK (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen) Jawa Timur.

Aturan Distribusi Tenaga listrik merupakan dokumen yang bersifat dinamis sehingga selalu dimutakhirkan oleh KMAD seiring dengan perkembangan kondisi sistem distribusi dan struktur usaha perubahan kompleksitasitas sistem kelistrikan. Kompleksitas sistem kelistrikan ini menyangkut kemungkinan adanya perselisihan antara para pemangku kepentingan yaitu antara PD (Pengelola Distribusi), PSD (Pemasok Sistem Distribusi) dan Konsumen.

Seperti kita kitahui bahwa Aturan Distribusi Tenaga Listrik yang diatur dalam Lembaran Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 04 Tahun 2009 Tanggal 20 Pebruari 2009 adalah seperangkat peraturan, persyaratan dan standar untuk menjamin keamanan, keandalan serta pengoperasian dan pengembangan sistem distribusi yang efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan tenaga listrik. Maka Aturan Distribusi Tenaga Listrik itu selalu terbuka untuk dievaluasi melalui lembaga KMAD tersebut.

Rapat pleno KMAD telah menelorkan beberapa keputusan penting tentang perubahan distribusi ketenagalistrikan tentang sistem distribusi di hulu sampai dengan di hilir. Pada umumnya perubahan tersebut dilakukan sesuai dengan asas tujuan Permen ESDM? tentang Aturan Manajemen Distribusi adalah suatu aturan dan prosedur yang bertujuan untuk: Pertama, memudahkan pemantauan terhadap kesesuaian Aturan 
Distribusi;? Kedua, memastikan bahwa Para Pihak terwakili di dalam mengkaji 
ulang dan membuat rekomendasi apabila ada perubahan 
terhadap Aturan Distribusi;? dan Ketiga, menetapkan proses penyelesaian perselisihan dan penegakan 
Aturan Distribusi.

Struktur Organisasi KMAD dipimpin oleh Ketua. KMAD terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 1 
(satu) orang wakil ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota dan paling banyak 12 (dua belas) orang anggota. Sedangkan keanggotaan KMAD berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali. Ketua dipilih melalui mekanisme tertentu oleh anggota dan untuk penetapan pertama kali ditetapkan oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi. Dalam menjalankan tugasnya, KMAD dibantu oleh Sub Komite dan Sekretariat berdasarkan Surat Keputusan Komite Manajemen Aturan Distribusi No. 05/012/KMAD/2012 Tentang Pengurus Sub Komite. Sub Komite itu terdiri dari Sub Komite Perencanaan, Sub Komite Operasi dan Sub Komite Pengukuran dan Setelmen.

Sebelum rapat pleno, sehari sebelumnya, yaitu hari kamis, 27 Maret 2014, dilakukan rapat oleh para pengurus Sub Komite. Sub Komite Perencanaan yang diketuai oleh Dany Embang, mempresentasikan beberapa perubahan Aturan Perencanaan Distribusi Ketenagalistrikan dengan tujuan adalah: a. untuk menetapkan kriteria dan standar desain perencanaan 
agar terwujud sistem distribusi yang aman, andal dan efisien; b. untuk menetapkan data yang diperlukan dari PSD, PD dan Konsumen untuk kepentingan pengembangan sistem 
distribusi; c. untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh PSD 
dan Konsumen, terkait dengan rencana pengembangan sistem distribusi, sehingga terwujud sistem distribusi yang aman, dengan mutu dan tingkat keandalan yang memadai serta efisiensi operasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sub Komite Operasi yang diketuai oleh Victor Sitorus juga menyampaikan presentasi perubahan Aturan Operasi Distribusi Ketenagalistrikan dengan tujuan: a. tanggung jawab operasional PSD, PD dan semua Konsurnen sistem distribusi untuk keamanan dan keandalan operasi distribusi; b. proteksi distribusi;
c. pengaturan beban untuk mengatasi kekurangan pasokan PSD; d. prosedur yang harus diikuti oleh PD, PSD, dan Konsumen selama keadaan darurat;
e. pemulihan sistem distribusi;
f. pengujian, pemantauan, dan pemeriksaan sistem distribusi; g. pemeriksaan dan izin masuk ke lokasi instalasi;
h. komunikasi dan pelaporan; i. batas-batas tanggung jawab terkait kegiatan pemeliharaan; y. koordinasi persiapan dan pelaksanaan pekerjaan 
pemeliharaan; k. koordinasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sedangkan Sub Komite Pengukuran dan Setelmen yang diketuai oleh Zairinal Zainuddin menyampaikan presentasi beberapa perubahan Aturan Pengukuran dan Setelmen Distribusi Ketenagalistrikan dengan tujuan: a. menjelaskan prosedur, persyaratan teknik dan operasional 
yang harus dipatuhi oleh PSD dan Konsumen sebelum dan 
saat tersambung pada sistem distribusi; b. menjamin bahwa PSD dan Konsumen hanya akan disambung 
ke sistem distribusi apabila dipenuhinya persyaratan teknik dan prosedur penyambungan dan persyaratan lainnya yang tercantum dalam Aturan Penyambungan; c. menjamin bahwa PSD, Konsumen dan PD memiliki acuan yang sama dalam proses penyambungan.

Beberapa perubahan manajemen aturan distribusi yang telah disampaikan oleh masing-masing Sub Komite dan kemudian pada hari berikutnya diputuskan melalui rapat pleno tersebut akan disampaikan kepada Menteri ESDM untuk mendapatkan persetujuan dan diputuskan sebagai perubahan Aturan Distribusi Tenaga Listrik yang tercantum dalam Lembaran Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 04 Tahun 2009 Tanggal 20 Pebruari 2009 agar sesuai dengan kompleksitasitas sistem ketenagalistrikan masa kini dan mendatang. Sedangkan masalah pengukuran dan setelmen yang belakangan ini sering terjadi antara reseller ketenagalistrikan di apartemen dan plasa-plasa akan dibahas di kesempatan lainnya.

Laporan M. Said Sutomo Ketua YLPK Jatim

Anggota Sub Komite Pengukuran dan Setelmen KMAD Ketenagalistrikan Indonesia