Ribuan Wafer Kedaluarsa Beredar di Jatim

No comment 781 views

wafer banjir duitAda temuan baru dalam kasus peredaran wafer kedaluwarsa yang dibongkar polisi Rabu lalu (4/2). Ternyata wafer yang bahan dasarnya untuk pakan ternak itu telah beredar di Surabaya. Tak tanggung-tanggung, tersangka Handoko telah mendistribusikan snack abal-abal tersebut sebanyak dua truk.

Temuan mengejutkan itu disampaikan Kepala Unit Pidana Ekonomi (Kanitpidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ardian Satrio kemarin (9/2). Dia menjelaskan, sebelum kasus tersebut dibongkar polisi, ada dua truk jajan yang sudah didistribusikan. Satu truk berisi sekitar 800 kardus besar. Jika satu kardus berisi 100 bungkus, berarti ada 80 ribu bungkus yang beredar di Surabaya dan sekitarnya.

Karena itu, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 tersebut meminta masyarakat membantu polisi untuk mencegah peredaran jajanan itu lebih luas. Sebab, polisi menduga camilan bermerek Banjir Duit dan Mandi Duit tersebut hingga kini masih beredar di tengah masyarakat. ?Kami tentu tidak mungkin menarik produk ini. Untuk itu, kami minta bantuan masyarakat. Kalau menemukan jajanan tersebut, lebih baik tidak dikonsumsi atau dimusnahkan saja,? imbaunya.

Hingga kemarin polisi berupaya melacak jaringan Handoko (pemilik pabrik wafer kedaluwarsa). Kendati telah menemukan tempat produksi sekaligus pemiliknya, polisi belum berhenti. Sebab, polisi yakin Handoko tidak bekerja sendiri. Diduga, ada agen besar yang bekerja sama dengan pria 45 tahun asal Sumobito, Jombang, tersebut. Dugaan itu didasari keterangan tentang pengiriman barang dari Jombang ke sebuah gudang di Margomulyo, Surabaya, sebelum jajanan tersebut diedarkan ke pasaran. ?Kami memang berupaya mencari agennya. Sebab, tersangka H sangat mungkin tidak bekerja sendiri. Hanya, siapa agennya itu yang masih gelap,? kata Ardian.

Saat diperiksa penyidik, Handoko tidak terlalu banyak bicara tentang partner bisnisnya. Dia bersikukuh menjalankan semua bisnis tersebut seorang diri. Di sisi lain, polisi tidak mendapatkan nama terang penyewa gudang tempat jajanan produksi Handoko yang disimpan di Margomulyo. ?Di Margomulyo sudah kosong begitu kami membongkar kasus ini. Barang sudah tidak ada sama sekali. Penyewanya juga tidak diketahui. Meski begitu, kami akan terus berupaya mencarinya,? ujar Ardian.

Sebagaimana diberitakan, Rabu lalu (4/2) unit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran jajanan kedaluwarsa yang dikemas ulang. Pengungkapan itu bermula dari informasi adanya peredaran jajanan dengan merek yang tidak lazim di kawasan Surabaya Barat. Namanya Banjir Duit dan Mandi Duit. Sepekan menelusuri, polisi akhirnya berhasil mengungkap jajanan itu berasal dari wafer kedaluwarsa yang telah diremukkan, lantas dikemas ulang.

Wafer bermasalah itu didatangkan dari Jakarta ke Jombang oleh Handoko. Wafer tersebut sejatinya digunakan untuk pakan ternak. Tapi, oleh Handoko, wafer dikemas ulang dan dipasarkan ke Surabaya serta wilayah sekitarnya. Kemasan jajannya dibuat menarik dengan iming-iming hadiah uang mulai Rp 2.000 sampai Rp 20.000. Selain itu, harganya murah. Yakni, hanya Rp 500 per bungkus.

Sebelum dipasarkan, barang dari Jombang dikirim ke gudang di Margomulyo. Lalu, dari gudang itu, jajanan tersebut didistribusikan ke Surabaya dan sekitarnya. ?Selain Surabaya, jajanan tersebut diedarkan ke Kalimantan dan Sulawesi,? terangnya.

Polisi menetapkan Handoko sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 140 dan 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 UU No 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Selain memburu mitra bisnis Handoko, polisi kini tengah memasukkan jajanan kedaluwarsa tersebut ke laboratorium. Polisi ingin mendapat informasi secara medis terkait bahaya jajanan tersebut kalau dikonsumsi. ?Dengan hasil laboratorium itu, kami ingin mengetahui seberapa jauh bahayanya. Dari situ pula kami ingin memperkuat jeratan hukum terhadap tersangka,? tegas Ardian.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim menyoroti kontrol peredaran jajanan kedaluwarsa tersebut. Lemahnya pengawasan mengakibatkan penganan berbahaya itu lolos sampai pasaran. Kondisi jajan yang sengaja dikemas ulang merupakan upaya produsen untuk memanipulasi konsumen.

??Setahu kami, instansi terkait seperti Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) sampai tingkat balai seharusnya rutin meneliti secara acak,?? ungkap Ketua YLPK Jatim Said Sutomo tadi malam. Lemahnya pengawasan lembaga negara membuat konsumen dirugikan. Padahal, oleh negara, masyarakat dipayungi Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Said menilai penegakan hukum terhadap produsen jajanan terhitung lemah. Tidak ada efek jera karena penanganannya tidak tuntas. Pengusaha makanan mokong jarang diseret ke meja hijau. ??Sebelum dampaknya meluas, kami mengimbau konsumen agar lebih berhati-hati dalam memilih jajanan,?? tegas Said. Apalagi menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN, harus ada tindakan hukum sampai pada putusan sanksinya oleh majelis hakim di pengadilan. Hal itu diatur dalam UU Pangan, UU Kesehatan, dan UU Perdagangan.

sumber : Jawa Pos