Said Sutomo: Sama Saja dengan Membeli Pelanggaran

SURABAYA – Mulai tanggal 21 Februari 2016 konsumen tidak lagi mendapat kantong plastik apabila berbelanja di toko swalayan di Surabaya serta beberapa kota besar lainnya di Indonesia.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, M Said Sutomo berpendapat, kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam pengurangan sampah plastik dengan?menerapkan?kantong plastik berbayar di supermarket atau ritel modern tidak tepat. Ia menganggap kebijakan itu malah mendidik masyarakat “membeli” pelanggaran lingkungan.

Selain itu, kata Said, kebijakan kantong plastik berbayar juga membebani konsumen.

Sudah semestinya swalayan menyediakan kantong untuk membungkus barang-barang yang dibeli konsumen.

“Masak orang beli barang juga disuruh beli kantongnya? Logikanya di mana? Tidak seperti itu cara mengurangi sampah plastik di masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, banyak cara cerdas untuk mengurangi sampah plastik. Misalnya, para pengusaha ritel lebih kreatif menyediakan kantong yang ramah lingkungan yang berbahan kertas karton.

Tapi, kantong itu tidak untuk dijual ke konsumen. Beberapa negara maju di luar negeri sudah menerapkan cara seperti itu.

Perusahaan harus menyediakan kantong yang tidak merusak lingkungan.

Bahkan, ada seruan dari pemerintah di luar negeri ke konsumen agar memboikot perusahaan atau supermarket yang menjual barang dengan kemasan plastik.

Seharusnya, Indonesia mencontoh cara itu. Pemerintah mengedukasi masyarakat agar tidak membeli barang yang menggunakan kemasan perusak lingkungan.

“Bukan malah menyuruh supermarket menjual kantung plastik. Kalau seperti itu seakan-akan pemerintah membenarkan supermarket melanggar lingkungan dan membebani konsumen,” ujarnya.

(SURYA.co.id)