Sanksi Wanprestasi Pelaku Usaha

No comment 734 views

granitSaya mengalami masalah dengan toko/super market bahan bangunan M 10 Cabang Kedungdoro Surabaya. Dimana kewajiban saya sebagai konsumen/pembeli telah saya penuhi, tetapi hak saya tidak dipenuhi oleh toko/super market/depo bahan bangunan tersebut dengan lasan barang yang sudah saya beli (granit ukuran 50×50) secara tunai LUNAS sudah tidak diproduksi lagi (discontinue).

Adapun granit yang saya pesan dan telah saya bayar lunas tidaklah bisa diganti dengan granit dengan seri yang lain dikarenakan granit (3 duz) tersebut merupakan kekurangan dari granit sebelumnya (18 duz) yang telah saya beli dari toko/super market bahan bangungn M 10 Cabang Kedungdoro Surabaya.

Saya sangat mengharapkan YLPK Jawa Timur dapat melindungi hak saya sebagai konsumen yang telah dirugikan oleh toko bahan bangunan M 10 Cabang Kedungdoro Surabaya tersebut. Atas bantuan dan perlindungannya kami haturkan terima kasih. (Didi P)

Sdr. Didi? yang baik.

Kami mengucapkan terima kasih telah menghubungi kami. Menyimak persoalan yang anda hadapi, bahwa anda selaku konsumen telah membayar pesanan barang kepada pelaku usaha, maka hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) agar tidak merugikan konsumen.

Pasal 16 UUP menegaskan: Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:

a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;

b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500 juta.

Oleh karena itu, anda sebaiknya menyampaikan dan mengingatkan kepada pelaku usaha tempat anda memesan granit. Jika anda kesulitan, anda bisa datang ke kantor kami YLPK Jatim di alamat Ruko RMI Blok I/25 Lt. 3, Jl Ngagel Jaya Selatan Surabaya dengan membawa bukti-bukti pembayaran pemesanannya.

Teliti sebelum beli, waspada sebelum terpedaya.

Said Sutomo