Sepanjang 2008 YLKI Catat 428 Pengaduan

No comment 544 views

Jakarta – Sepanjang 2008, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

(YLKI) mencatat 428 pengaduan. Enam komoditas teratas yakni

perbankan (69), listrik (54), perumahan (49), transportasi (39),

air (38), dan telekomunikasi (33).

“Pengaduan perbankan menempati urutan teratas sebesar 16,12

persen didominasi masalah kartu kredit,” kata Sudaryatmo,

pengurus harian YLKI, tentang catatan akhir tahun dan teropong

2009 di kantor YLKI Jakarta, Jumat (9/1).

Selain itu, Sudaryatmo mengungkapkan, implementasi terhadap

regulasi dan kebijakan yang berfungsi untuk melindungi dan

menjamin hak-hak konsumen justru mengalami kedodoran selama 2008.

Minimnya pasokan ketenaga-listrikan, air, dan energi,

mengindikasikan pemerintah gagal memasok produk mendasar yang

dibutuhkan masyarakat.

Sebagai contoh, pengadaan air minum melalui PDAM, di wilayah

Jakarta tercatat 56 persen penduduk yang baru mendapatkan akses

air bersih. Parahnya, 13 persen tidak memperoleh air sama sekali.

“Padahal, 90 persen warga telah mendapat akses pipa. Itu belum

terkait debit dan kualitas air,” katanya.

Terkait persoalan energi, Sudaryatmo mengkritik kebijakan

pemerintah, khususnya Pertamina yang dinilai gagal memberikan

jaminan ketersediaan energi dan BBM.

Menurutnya, janji pemerintah dan Pertamina soal konversi minyak

tanah ke elpiji tidak dibarengi distribusi dengan baik.

Akibatnya, elpiji dan minyak tanah cenderung lenyap dari pasar.

Menyangkut BBM. meski harganya diturunkan tetapi tidak diimbangi

penurunan tarif angkutan massal.

Perusahaan transportasi enggan menurunkan tarif berimbang karena

keberatan pada biaya operasional, seperti onderdil. “Kalau begini

apa guna penurunan BBM bagi masyarakat kecil yang setiap hari

bergantung pada bus kota,” kata Sudaryatmo.

Untuk itu adanya UU Pelayanan Publik menjadi kebutuhan yang tidak

bisa ditawar, sekaligus menjawab kebuntuan. “Berbasis UU ini,

warga negara sebagai konsumen mendapat kepastian layanan

birokrasi. Hak-hak warga dalam mendapatkan layanan umum harus

dideklarasikan secara tegas,” tuturnya.
Sumber : Surya