Siaran Pers: YLKI Desak OJK Blokir Perusahaan FINTEK yang Teror Konsumen

Makin hari makin banyak pengaduan konsumen yang menjadi korban perusahaan fintek (finansial teknologi). Konsumen terjebak menjadi korban perusahaan fintek berupa utang/kredit online. Saat ini sudah lebih dari 100-an pengaduan konsumen korban fintek diterima YLKI, baik berupa teror, denda harian dan atau bunga/komisi yang setinggi langit.

Oleh karena itu, untuk kesekian kali YLKI menyerukan:

1. Mendesak OJK untuk segera menutup/memblokir perusahaan fintek yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana. Pelanggaran itu berupa teror fisik by phone/whatsapp/sms. Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp 50.000 per hari; dan atau komisi/bunga sebesar 62 persen dari hutang pokoknya. Ini jelas pemerasan kepada konsumen;

2. YLKI juga mendesak OJK untuk segera memblokir perusahaan fintek yang tidak mempunyai izin (ilegal), tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia. Dari lebih 300 perusahaan fintek, yang mengantongi zinĀ  dari OJK hanya 64 perusahaan saja. Ini menunjukkan OJK masih sangat lemah dan atau tidak serius dalam pengawasannya.

3. YLKI meminta konsumen untuk tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintek atau kredit online yang tidak terdaftar/berizin dari OJK. Jika konsumen nekat dan terjebak pada hutang piutang dengan perusahaan fintek/kredit online ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban;

4. Selain melaporkan pada OJK, YLKI menghimbau konsumen yang menjadi korban teror dari perusahaan fintek/kredit online, untuk segera melaporkan secara pidana ke polisi. Patut diduga apa yang dilakukan pihak fintek kepada konsumen, berupa teror dan penyedotan data pribadi secara berlebihan, adalah tindakan pidana;

5. YLKI menghimbau dengan sangat pada konsumen untuk membaca dengan cermat/teliti persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan fintek/kredit online tersebut. Sebab teror yang dialami konsumen bisa jadi bermula dari ketidaktahuan konsumen membaca aturan/persyaratan teknis yang ditentukan oleh perusahaan fintek tersebut.

Demikian. Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalam,

TULUS ABADI,
KETUA YLKI
____

Note:
Untuk akses informasi dan pengaduan ke YLKI, silakan via: www.pelayanan.ylki.or.id


Source: YLKI

Tags: