Siaran Pers YLKI: Efek Domino Kelangkaan Air Bersih, YLKI Desak Pemprov DKI Jakarta Reformasi Sistem Penyediaan Air Bersih

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan reformasi terhadap Sistem Penyediaan Air Bersih/Minum (SPAM). Desakan tersebut didasarkan atas hasil pengujian YLKI yang menemukan ada permasalahan kompleks dalam penyediaan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum (PAM) di DKI Jakarta.

Pengujian yang dimaksud adalah uji lab dan survey yang dilakukan oleh YLKI terhadap 43 (empat puluh tiga) sampel air yang 21 (dua puluh tiga) diantaranya adalah air PAM (aetra/palyja), 1 Air minum isi ulang, 1 SRO (Sistem Reverse Osmosis) dan 20 air tanah. Sampel tersebut diperoleh dari 6 kab/kota administrative yang berada di wilayah DKI Jakarta yang dilakukan sejak bulan Oktober 2016.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap air PDAM, sejauh ini tidak ditemukan kandungan logam berat (timbale dan merkuri) yang melebihi baku mutu yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan melalui Permenkes no. 492 Tahun 2010. Akan tetapi hal tersebut tidak serta merta melindungi masyarakat dari dampak negatif terhadap kesehatan karena tingkat sensitifitas yang berbeda.

Masalah kompleks yang terjadi justru lebih kepada permasalahan kontinuitas, kuantitas dan keterjangkauan masyarakat atas air bersih. Menurut YLKI, hal ini akan menimbulkan efek domino secara jangka panjang yang membahayakan bagi masyarakat apabila tidak ditanggulangi secara serius.

“Saat ini, banyak warga DKI Jakarta yang harus merasakan kelangkaan pasokan Air Bersih oleh PDAM. Bahkan ada warga yang tidak mendapat pasokan air bersih hingga 2-3 bulan” terang Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.

Salah satu sumber Masalah tersebut adalah tingkat kehilangan air/non-revenue water di DKI Jakarta mencapai 43,51% yang tentunya sangat berpengaruh secara signifikan atas kelangkaan pasokan air minum di DKI Jakarta. Kehilangan tersebut sebagian besar disebabkan oleh kebocoran pipa dan banyaknya sambungan liar (illegal connection) di masyarakat.

Akibatnya, hingga saat ini PAM Jaya, melalui Aetra dan Palyja sebagai operator SPAM, baru dapat memberikan cakupan layanan hingga 60%. Berarti ada sekitar 40% masyarakat yang harus mencari sumber air alternatif, yang salah satunya adalah air tanah, baik dengan membuat sumur bor ataupun sumur lainnya. Padahal, pemenuhan hak atas air merupakan salah satu amanah Pasal 33 Ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Maraknya pencemaran pada air dan tanah akibat limbah domestic dan industry di DKI Jakarta juga menyebabkan kualitas air tanah menurun dan sangat mungkin berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sehingga sudah sewajarnya masyarakat tidak mengkonsumsi air tanah secara berlebihan, khususnya bagi anak-anak dan balita yang belum memiliki sistem kekebalan tubuh yang baik.

Dari 20 (dua puluh) titik pengambilan air tanah yang dijadikan sampel oleh YLKI, diketahui bahwa 3 dari 6 wilayah di DKI Jakarta, air tanahnya memiliki kadar TDS (kandungan zat padat terlarut) melebihi baku mutu lingkungan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Pasokan air baku dan pipa jaringan PDAM yang kurang tentunya akan memaksa masyarakat beralih mengkonsumsi air tanah secara berlebihan yang relative tidak layak konsumsi dan dalam jangka panjang akan berakibat pada penurunan muka tanah di DKI Jakarta.” terang Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.

“Maka dari itu, Negara harus focus menyelesaikan masalah ini langsung ke-Hulu-nya, yakni masalah air baku dan infrastruktur perpipaan. Sehingga efek-efek domino yang terjadi otomatis bisa terselesaikan.” Tutup Tulus Abadi

Maka dari itu, YLKI mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan terobosan dan reformasi, khususnya terkait dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Berikut adalah beberapa rekomendasi YLKI kepada Pemprov DKI terkait terobosan dan reformasi penyediaan SPAM, antara lain:

  1. Perlu dibentuk satuan kerja, yang melibatkan seluruh stakeholder baik ditingkat daerah dan pusat, meliputi PDAM, dinas tata air, dinas PU, dinas kesehatan, dan BPLHD provinsi DKI dan daerah-daerah penyangga, serta kementerian PU-PERA, yang memiliki Tupoksi untuki menyelesaikan masalah air baku di wilayah DKI Jakarta
  2. Mendorong percepatan peremajaan seluruh pipa distribusi air di DKI Jakarta untuk menjamin air minum yang didistribusikan bebas dari kontaminasi.
  3. Optimalisasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) di wilayah DKI Jakarta dengan cara pengaktifkan kembali IPA yang tidak aktif dan meningkatkan kapasitas IPA yang sudah aktif untuk meningkatkan pasokan air minum.
  4. Perlu adanya pemanfaatan sumber air lain, seperti air hujan dan air laut , sebagai sumber air baku alternatif untuk memenuhi kebutuhan air minum DKI Jakarta.
  5. Pemanfaatan sumber air baku alternatif harus diimbangi dengan rezim regulasi yang kuat untuk menjamin implementasinya, maka dari itu perlu dibentuk peraturan gubernur terkait pemanfaatan sumber air baku alternatif
  6. Penguatan fungsi pengawasan oleh masyarakat dan kelompok masyarakat; serta penguatan Komite Pelanggan Air Minum (KPAM).


Source: YLKI

Tags: