Siaran Pers: YLKI Kritik Keras Kekalahan Pemerintah Indonesia di Sidang WTO

Baru-baru ini sidang Organisasi Perdagangan Dunia (WTO, World Trade Organisation) memutus kalah atas gugatan Indonesia dan beberapa negara kecil di Amerika Latin, dan memenangkan kebijakan pemerintah Australia. Pemerintah Indonesia, bersama Kuba, Honduras, dan Republik Dominika, melakukan gugatan ke WTO atas kebijakan pemerintah Australia terkait plain packaging (bungkus polos) pada bungkus rokok. Pemerintah Indonesia mendalilkan kebijakan Pemerintah Australia melanggar hak cipta dan kekayaan intelektual, plus melanggar merek dagang tembakau.  Kekalahan pemerintah Indonesia sejak awal sudah bisa diprediksi, karena beberapa alasan berikut ini:

1. Upaya gugatan pemerintah Indonesia terlalu kental membawa misi dan kepentingan bisnis industri rokok, bukan membawa kepentingan keseluruhan masyarakat Indonesia, yang 70 persennya bukan/tidak merokok;

2. Kebijakan pemerintah Australia membuat bungkus rokok polos (plain packaging) pada 2010, adalah kebijakan nasional Australia, untuk melindungi warganya dari dampak buruk rokok. Lha..mosok kebijakan kesehatan untuk melindungi warga negaranya kok malah digugat. Ini mencerminkan negara penggugat (Indonesia) tidak pro pada kesehatan.

3. Apa yang dilakukan pemerintah Indonesia merupakan langkah konyol, dan memalukan dari sisi fatsun internasional. Pasalnya, saat ini seluruh dunia sedang berpacu untuk mengendalikan konsumsi rokok. Terbukti, 188 negara di dunia telah meratifikasi FCTC, Framework Convention on Tobacco Control. Jumlah tersebut merupakan lebih dari 90 persen negara di dunia. Jadi gugatan Pemerintah Indonesia merupakan tindakan melawan arus, yang menjadi bahan tertawaan dunia. Lihatlah, yang terlibat dalam gugatan tersebut adalah negara-nagara kecil, alias tidak mendapatkan duKungan dari negara negara besar di dunia;

4. Gugatan tersebut, apalagi kalah, adalah tindakan merugikan dan pemborosan keuangan negara. Sebab pemerintah Indonesia harus menyewa lawyer internasional, dan itu dibayar dengan dana APBN. Karena itu, YLKI dan Komnas PT mendesak BPK dan KPK untuk mengaudit hal tersebut;

5. Kekalahan pemerintah Indonesia tersebut, harus menjadi pembelajaran bahwa konsumsi rokok harus dikendalikan secara ketat, mulai dari cukai, harga jual, dan peringatan kesehatan bergambar. Kebijakan Pemerintah Australia patut dicontoh oleh negara manapun, termasuk Indonesia, untuk melindungi kesehatan warganya.

Demikian sedikit catatan YLKI.

Wassalam,


Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI
Seluler: 0811195030.
______

Note:
Akses informasi dan pengaduan ke YLKI via: www.pelayanan.ylki.or.id.


Source: YLKI

Tags: