Siaran Pers: YLKI Mendesak Pemerintah Berdayakan Masyarakat Untuk Implementasikan Energi Bersih

 

Indonesia adalah negara kepulauan, bak zamrud khatulistiwa. Dengan basis negara kepulauan itu, seharusnya Indonesia adalah “syurga” untuk mengembangkan energi yang ramah lingkungan, energi bersih, baik dalam segala kecil, sedang, bahkan besar. Ironisnya, hingga detik ini Indonesia belum serius mengembangkan energi bersih sebagai salah satu sumber energi untuk memasok rakyatnya, sebagai konsumen energi. Pemerintah praktis hanya menggantungkan dengan komoditas energi fosil, yang terbukti mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan global, menggerus uang negara (karena harus impor), dan stoknya pun sangat terbatas.

Oleh karena itu, YLKI dan jaringan masyarakat sipil yang peduli dengan energi bersih, untuk secara serius mewujudkan kebijakan energi bersih, baik untuk pembangkit listrik, dan atau bahan bakar rumah tangga. Untuk konteks pembangkit listrik, seharusnya pemerintah memasok PT PLN dengan sumber-sumber energi bersih, minimal dengan gas. Dan atau mengembangkan pembangkit-pembangkit kecil baik yang berbasis air, angin, bahkan sampah. Ini sangat mendesak untuk membantu kekurangan pasokan energi listrik, yang terbukti lama dan perlu biaya besar untuk pembangkit besar. Padahal, sumber-sumber energi bersih, energi baru terbatukan, sangatlah banyak. Oleh karena itu pemerintah seharusnya melakukan pembinaan dan pemberdayaan pada masyarakat yang punya potensi untuk menerapkan energi bersih. Termasuk dalam skala pembiayaannya.

Pemerintah, melalui PT Pertamina, juga mendesak untuk mewujudkan energi panas bumi, geotermal. Indonesia adalah pemasok geotermal terbesar di dunia (40 persen). Tetapi hingga kini yang termanfaatkan baru empat persen saja. Faktor kendala finansial dan regulasi, sering membuat operator geotermal eggan untuk melakukan investasi di pembagkit geotermal. Oleh karena itu, pemerintah sangat perlu memberikan insentif fiskal bagi mereka, termasuk subsidi. Juga mengatasi kendala-kendala regulasi terkait konflik regulasi, khususnya menyangkut regulasi di bidang kehutanan, dimana eksplorasi panas bumi dilarang dilakukan di daerah hutan, khususnya hutan lindung. Padahal, sumber-sumber geotermal hanyak di area hutan lindung.

Memasok energi yang murah dan ramah lingkugan, adalah kewajiban negara. Energi bersih menjadi sangat urgen, ditengah makin minimnya akses energi fosil. Plus makin tingginya dampak eksternal penggunaan energi fosil baik bagi lingkungan dan atau kesehatan. Sekali lagi, pemerintah perlu memberikan berbagai insentif pada pihak-pihak yang peduli dan berhak pada energi bersih. Subsidi yang selama ini digelontorkan pada energi fosil, terutama untuk listrik, bbm, gas; sungguh ideal jika mulai dialihkan untuk subsidi energi bersih. Sebab energi bersih itulah yang sebenarnya berhak mengantongi hak subsidi, bukan energi fosil. Energi fosil justru seharusnya diberikan disinsentif.

 


Source: YLKI

Tags: