Siaran Pers YLKI : Penerapan Ganjil Genap Harus Diperkuat Dengan Peran Angkutan Umum

Tadi siang, Jum’at 13/04/2018, bertempat di kantor PT Jasa Marga, YLKI diundang jumpa pers oleh BPTJ terkait penerapan ganjil genap di pintu tol Tangerang dan Jagorawi.
Dalam jumpa pers tersebut, saya menyampaikan beberapa catatan, yakni:

1. Jika dilihat aspek V/C ratio, maka cukup alasan jika diterapkan pola ganjil genap di kedua pintu tol dimaksud. Mengingat V/C ratio di kedua pintu tol tsb sudah di atas 1. Padahal maksimal V/C ratio pada suatu ruas jalan maksimal hanya 0,85. Paling ideal adalah 0,5. V/C ratio mencerminkan kecepatan rata-rata kendaraan. Semakin tinggi V/C rationya, semakin rendah kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tersebut. Alias semakin jelek performanya.

2. Dengan kata lain, karena aspek V/C ratio yang sangat tinggi maka kualitas SPM pada ruas jalan tol dimaksud sangat rendah, alias tidak mencapai target. Ini jelas sangat merugikan konsumen. Seharusnya jalan tol yang kita bayar harus paralel dengan kualitas pelayanan. Bahkan seharusnya ruas jalan tol yang V/C rationya lebih dari 1, maka sudah tidak bisa dinaikkan tarifnya. Kalau perlu diturunkan.

3. Ganjil genap harus diimbangi dengan kompensasi angkutan umum yang memadai. Sehingga ganjil genap tidak merugikan konsumen karena konsumen ada sarana transportasi alternatif untuk bepergian.

4. Instrumen ganjil genap seharusnya bersifat sementara, bukan permanen. Secara regulasi, instrumen pengendalian lalu-lintas yang sudah mempunyai dasar hukum kuat adalah ERP (Electronic Road Pricing), atau jalan berbayar. Maka, BPTJ harus mulai menggodog dengan serius implementasi jalan berbayar, terutama jika LRT/MRT sudah beroperasi. Tanpa di back up instrumen pengendalian traffic di ruas-ruas utama menuju Jakarta, maka LRT/MRT tidak akan laku, minim penumpang. “Ora payu”, kata orang Jawa.

5. Kepolisian juga harus memonitor bahkan memberikan sanksi bagi truk yang berjalan di lajur kanan atau tengah. Sebab faktanya kendaraan truk tidak mampu mencapai kecepatan minimal, yakni 60 km per jam. Kendati jumlah truk tidak signifikan, namun karena pergerakannya di bawah rata-rata maka mengakibatkan kemacetan lalu-lintas yang signifikan.

Demikian. Terima kasih.

Wassalam,

Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI


Source: YLKI

Tags: