Siaran Pers YLKI: YLKI Himbau Pertamina Tingkatkan Pelayanan Pelanggan

Seiring bertambahnya kendaraan bermotor tiap tahunnya, maka Bahan Bakar Minyak(BBM) merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat kita. Sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 pasal 7, “Pelaku usaha yang dalam hal ini adalah penyedia bahan bakar minyak (Pertamina) wajib menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standard mutu barang/jasa yang berlaku”. Sebagai bentuk nyata dari keseriusan Pertamina untuk menjamin barang dan jasanya adalah dengan pernyataan/claim “Pasti Pas” yang tertera pada papan SPBU.

Namun demikian adanya informasi keluhan konsumen terhadap volume takaran BBM di SPBU dan kecenderungan SPBU sebagai “rest area” melatarbelakangi YLKI melakukan Pengujian Takaran dan Pengamatan Fasilitas yang ada di SPBU. Hal ini pula menjadi salah satu upaya YLKI untuk meningkatkan kepercayaan dan mendorong partisipasi dari konsumen terhadap kualitas dan ketepatan takaran di SPBU.

Dari total kurang lebih 900 SPBU Pertamina yang berada di wilayah jabodetabek, YLKI mengambil sampel 5%. Terpilih 48 SPBU di wilayah Jadetabek terdiri dari 5 SPBU Company Own Company Operate yang dioprasikan langsung oleh  PT. Pertamina (Persero) dan 43 SPBU Delivery Own Delivery Operate yang dioperasikan oleh swasta yang telah di uji takaran dan di amati ketersediaan fasilitasnya. Kegiatan ini telah di lakukan selama bulan Agustus 2016 sampai November 2016.

Pemilihan lokasi SPBU yang menjadi tempat pengujian tersebut, dilakukan dengan beberapa cara, Pertama melalui pengumpulan pengaduan yang masuk dan monitoring informasi liputan media online, Kedua melalui Survei 160 pengemudi mikrolet guna menjaring aspirasi dan pengalaman mereka sehari-hari dan Ketiga melalui Pengumpulan data yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) dan UP Metrologi.

Kegiatan pengujian YLKI ini didampingi oleh UP Metrologi Provinsi DKI Jakarta, UPTD Metrologi Kab. Tangerang, UPTD Metrologi Legal Kota Tangerang Selatan, Balai Kemetrologian Bogor, UPTD Metrologi Legal Kota Bekasi dan disaksikan Sales Representative (SR) PT. Pertamina (Persero).

Tata cara pengujian yang dilakukan mengikuti tata cara dari UP Metrologi dan Standard Toleransi yang digunakan dalam pengujian ini mengacu pada ketentuan Metrologi Legal (+-100ml/20 lt), tercantum dalam UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Kep. Dirjen Perdagagan Dalam Negeri No. 37/PDN/KEP/2010 Tentang syarat teknis meter arus volumetrik, dan standard yang lebih ketat dari PT. Pertamina (Persero)  yaitu (+- 60ml/20 lt).

Dari  229 nozzle di 48 SPBU dilakukan pengujian sebanyak 6 kali dengan 3 kecepatan berbeda, dengan hasil sebagai berikut:

  1. Bila dihitung secara rata-rata dengan menggunakan batas toleransi standard Metrologi Legal (? ±100ml/20lt), maka hanya terdapat 2 nozzle (0,8%) dari 229 nozzle pada 48 SPBU yang hasil ujinya melebihi standard batas toleransi. Namun demikian, apabila menggunakan standard PT. Pertamina (Persero), yaitu (? ±60ml/20lt), maka terdapat 20 nozzle (8,7%) dari 229 Nozzle  pada 48 SPBU yang hasil ujinya melebihi standard batas toleransi.
  2. Ke 20 nozzle yang diluar standard, hasil yang menunjukan minus (-) tertinggi adalah 99,50ml per 20 liter atau setara dengan 7 sendok makan, sedangkan hasil plus (+) tertinggi sebesar 134,17ml per 20 liter atau setara dengan 9 sendok makan saja
  3. Sayangnya jika melihat ketersediaan fasilitas yang ada di SPBU hanya 6 SPBU dari 48 yang mempunyai fasilitas toilet memadai dan 4 SPBU dari 48 SPBU yang punya mushola sesuai harapan konsumen
  4. Dari temuan tersebut, secara garis besar YLKI merekomendasikan agar SPBU yang takaran nozzle-nya masih belum memenuhi standard segera melakukan tera ulang, dan pada SPBU yang fasilitasnya tidak memadai harus segera diperbaiki. PT. Pertamina (Persero), Hiswana Migas dan pihak Metrologi Legal, sesuai dengan kewenangannya diharapkan lebih sering melakukan pengawasan keberadan SPBU demi kepentingan masyarakat konsumen pengguna SPBU.
  5. Sesuai dengan klaim “PASTI PAS”, maka setiap SPBU wajib membuka diri untuk mempersilahkan konsumen melakukan ukur ulang, jika terdapat keragu-raguan pada BBM yang dibelinya. Untuk hal ini maka perlu ada informasi yang jelas dan terpampang pada setiap SPBU. Jika kebijakan pengawasan proaktif dari konsumen akan dijalankan maka perlu informasi spanduk & sticker bahwa “Konsumen Berhak Meminta Uji Takaran Ulang Apabila Merasa Ragu Pada Takaran BBM yang Dibelinya

Untuk tetap menjamin bahwa konsumen SPBU dapat memperoleh bahan bakar dan pelayanan yang memadai, maka YLKI akan memperluas  pengujian semacam ini ke berbagai wilayah dengan partisipasi dan keikutsertaan masyarakat luas.


Source: YLKI

Tags: