Sidang Jawaban Tergugat, Pengacara YLPK Jatim Siap Perjuangkan Hak Penggugat

Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo (kiri) dan Sekretaris YLPK Jatim Mukharrom Hadi (kanan)

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsuman yang dilakukan Ferdian Kurniawan Budiyanto SE (penggugat) terhadap pimpinan / Presiden Direktur PT Pakuwon Jati Tbk (tergugat) dengan agenda jawaban tergugat berjalan lancar di ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (26/12).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Timur Pradoko SH MH dan anggota, Dwi Winarko SH MH dan Achmad Virza Rudiansyah SH MH CN berjalan singkat.

“Baik, jawaban tergugat dari PT Pakuwon Jati Tbk kami terima. Pada sidang berikutnya pada Senin (7/1) pekan depan ,dilanjutkan  dengan agenda replik dari penggugat (konsumen),” kata hakim ketua Timur Pradoko yang akan dipindah ke Sragen itu.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo, didampingi pengacara YLPK Jatim , Mukharrom Hadi Kusumo SH, menyatakan, setelah menerima jawaban gugatan dari Pengacara PT. Pakuwon, Leonard Fahmi, SH, akan tetap memperjuangkan hak-hak konsumen.

“Apapun isi jawabannya, kami tetap memperjuangkan hak-hak normatif konsumen sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c UU No. 8/1999 tentang UU Perlindungan Konsumen,” ucapnya.

Mukharrom Hadi Kusumo SH mengatakan, pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian, apabila   menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen.

“Jika nantinya , dugaan pelanggaran tersebut bisa kami buktikan, maka pengurus PT Pakuwon tidak hanya berkewajiban mengembalikan uang konsumen 100 %. Tetapi, bisa kena ancaman pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen,” cetus Mukharrom.

Sementara itu, Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo menegaskan, bahwa seidang tersebut posisi konsumen sebagai penggugat karean sudah membayar 40% dari harga yangsudah disepakati, seharusnya pada pembayaran 30% PT Pakuwon Jati, Tbk, menyerahkan pesanan rumah kepada konsumen. “Akan tetapi, hal itu tidak dilakukan oleh PT Pakuwon Jati Tbk,” cetusnya.

Sumber : MediaSurabayaRek