Sistem PPOB PLN Menambah Berat Beban Konsumen

1 comment 1245 views

ppobSurabaya – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim menilai sistem pembayaran rekening PLN dengan menggunakan Payment Point Online Bank (PPOB) sangat merugikan konsumen.

Konsumen yang seharusnya membayar sesuai dengan tagihan yang tertera di kuitansi penagihan kini

harus membayar lebih. “Besarannya uang tambahan tersebut tergantung bank yang bersangkutan,

antara Rp 1.600-Rp 3.000,” ujar Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo.

Seperti diketahui, saat ini PLN sedang menerapkan Payment Point Online Bank (PPOB) dimana

PLN bekerjasa dengan banyak bank untuk memberikan pelayanan kepada konsumen secara

online, bank yang ditunjuk PLN kemudian membentuk downline
palayanan.

“Atas kegiatan ini pihak bank dan PLN jelas sangat diuntungkan. Besarnya juga tidak

tanggung-tanggung, bayangkan Rp 1.600 kali banyaknya pelanggan. Per 1 juta
pelanggan uang masuk ke bank sebesar Rp 1,6 miliar,” ujarnya.

Menurut M Said Sutomo, penarikan biaya ini tidak pernah diatur dalam surat perjanjian antara

konsumen dengan PT PLN. Karena  kegiatan ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Diantaranya

UU no 8/1989 tentang Perlindungan Konsumen. Misalnya di pasal 5 butir C yang berbunyi

“Kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.”

Selain itu pada saat konsumen membayar lewat bank atau downlinenya, bukti pembayaran berupa

struk kecil yang sangat miskin informasi, tidak seperti dahulu terdapat cukup banyak informai

kepada konsumen.