Soal Transportasi Pelik

No comment 1046 views

Angkutan umum di Jakarta masih didera sejumlah persoalan. Berdasarkan survei yang diselenggarakan Direktorat Bina Sistem Transportasi Perkotaan Kementerian Perhubungan tahun 2011, persoalan itu menyangkut waktu ngetem yang lama hingga ke masalah keamanan. Dalam survei itu, sebagian besar responden mengeluhkan soal ngetem yang terlalu lama, disusul soal dioper ke angkutan lain, sopir yang ugal-ugalan, dan 112 responden mendapati terlalu banyak pengamen serta pedagang di angkutan umum. Kriminalitas, seperti pencopetan, juga dialami oleh 54 responden. (Grafis halaman 1). Padahal, angkutan umum tetap menjadi pilihan warga karena akses mudah (37 persen dari 674 responden). Angkutan umum juga dianggap berbiaya murah (19 persen). Sebanyak 11 persen responden naik angkutan umum karena tidak punya pilihan lain. Sementara itu, 342 sopir angkutan kota yang disurvei memiliki beragam pekerjaan sebelumnya, terbesar buruh, baru mantan sopir, penganggur, pedagang, wiraswasta, dan kernet. Dari sisi usia, ada 1,8 persen yang belum genap 20 tahun, 27,2 persen berumur 20-30 tahun, dan terbesar 35,7 persen sopir berumur 30-40 tahun. Hak warga diabaikan Ketua PBHI Jakarta Poltak Agustinus Sinaga berpendapat, kejahatan dan kriminalitas di ranah publik menunjukkan ketidakseriusan negara dalam memberikan rasa aman kepada warga. Padahal, warga negara memiliki hak atas rasa aman yang dijamin dalam Pasal 9 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 12 Tahun 2005. ”Tindak kriminal di angkutan umum saat ini sudah pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Betapa tidak, saat warga negara keluar dari rumahnya untuk beraktivitas secara sosial, justru mendapat ancaman di ruang publik,” kata Poltak dalam keterangan pers, Senin (19/9). Negara, menurut Poltak, memiliki alat untuk melindungi warga melalui kepolisian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas perhubungan juga tidak dapat berbuat banyak atas jatuhnya korban di angkutan umum. Padahal, warga berharap kedua institusi itu memberikan rasa aman dan nyaman atas pajak yang mereka bayarkan. ”Isunya adalah penegakan hukum, tidak boleh tidak. Namun, sayangnya, persoalan angkot sejauh ini masih diabaikan pemerintah. Saya menduga karena penggunanya bukan kalangan elite sehingga menjadi anak tiri dari sistem transportasi, seperti kereta,” ujar Hendricus Andy S, dosen Kajian Perkotaan Pascasarjana Universitas Indonesia (UI). Pengajar mata kuliah Politik dan Kebijakan Publik, Program Pascasarjana, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, Andrinof Chaniago, mengatakan, ada kesalahan orientasi pemberian izin trayek angkot di kota-kota di Indonesia. Kecuali di Kota Solo, Jawa Tengah, pemberian izin trayek bukan untuk menyediakan pelayanan publik, melainkan mengejar pendapatan. Wajar jika pertumbuhan angkot di Jabodetabek melampaui kebutuhan riil. Ironinya, orientasi mendulang hasil tidak diikuti tanggung jawab menyediakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna angkot. Menurut M Hasim, Wakil Sekretaris Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor (Organda), ada pembiaran pelanggaran di lapangan. ”Tidak ada sanksi yang tegas kepada pengusaha yang sering melanggar. Pengusaha juga tidak peduli dengan kejadian di lapangan. Sementara kewenangan kami hanya sebatas mengimbau kepada pengusaha agar tertib menjalankan usahanya,” kata Hasim. Sutradara film Ca Bau Kan, Nia Iskandar Dinata (41), yang dihubungi terpisah, berkomentar, keselamatan di angkot masih menjadi ancaman kaum perempuan, terutama pada malam hari. ”Jadi, persoalannya bukan pada rok mini seorang perempuan, melainkan pada absennya petugas di jalur rawan,” kata Nia. Komentar ini sekaligus koreksi bahwa foto yang termuat di Kompas hari Senin, tanggal 19 September 2011, di halaman 27, bukan wajah sutradara Nia Dinata. Nia Dinata mengusulkan, Jakarta sebagai kota yang nyaris tak pernah tidur sebaiknya memiliki lebih banyak petugas keamanan yang bekerja malam hari. Jangan sampai saat malam hari Jakarta dikuasai para preman. Dirazia Sementara itu, razia angkutan umum berkaca gelap di Terminal Tanjung Priok di Jakarta Utara, Terminal Lebak Bulus di Jakarta Selatan, serta Jalan Daan Mogot, Sudirman, Thamrin, dan Cipondoh, Kota Tangerang, dilakukan oleh tim gabung suku dinas perhubungan setempat dibantu TNI dan polisi. Razia ini serentak dilakukan hari Senin kemarin. Selama satu jam razia dilaksanakan, setidaknya ada 63 angkot dan bus yang terjaring di Tanjung Priok. Semuanya terjaring karena berkaca gelap dan hanya lima angkot serta bus yang terjaring karena tak layak jalan serta surat- surat kendaraan yang dicurigai palsu dan mati. Untuk selanjutnya, kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Pargaulan Butarbutar, razia akan dilaksanakan oleh petugas terminal. Sumber : KompasBerita Lain :

Polisi-Dishub Harus Tegas

Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, dan Depok, serta Kepolisian Daerah Metro Jaya, harus tegas menindak pemilik atau sopir angkutan umum yang menyalahi aturan. Operasi kaca film cuma tindakan reaktif yang tidak akan menghapus angkutan umum dari kebobrokan dan menjadi sarang kejahatan. Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan, Senin (19/9), menyoroti lemahnya kontrol aparat penegak hukum, khususnya polisi, terkait terus berulangnya peristiwa kejahatan di angkutan umum. ”Aparat lemah itu yang menyebabkan maraknya kriminalitas di angkutan umum,” kata Tigor. Kini, setelah masyarakat ribut melalui media massa, polisi dan dishub rutin melakukan razia. ”Mereka selalu saja reaktif. Dinas perhubungan dan kepolisian bukannya melakukan antisipasi dan menata angkutan publik sejak awal,” lanjut Tigor. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo mengatakan, jika memang peristiwa pemerkosaan di angkutan dijadikan momentum mulai menata kembali angkutan umum, dishub dan polisi wajib melaksanakan tugas secara konsisten. ”Tak perlu berkutat pada masalah dasar hukum menata angkutan umum. Ingat, surat izin trayek atau surat izin mengemudi (SIM) bisa jadi landasan untuk menegakkan aturan,” kata Sudaryatmo. Surat izin trayek atau SIM, menurut Sudaryatmo, diberikan setelah si pemohon memenuhi sejumlah persyaratan. Kedua surat izin itu juga bersifat mengikat. Artinya, ada kewajiban yang harus selalu ditaati oleh pemilik. Jika tidak, sederet sanksi bisa dijatuhkan tergantung dari berat-ringan pelanggarannya. Terkait tindak kriminal, jelas sudah ada hukum pidana yang menjerat siapa pun yang terlibat di dalamnya. ”Berkaca dari itu, seharusnya dishub dan polisi bisa melaksanakan tugasnya mengawasi dan mengontrol di lapangan setiap hari,” katanya. ”Ngemel” jalan terus Ketidaktegasan aparat nyata terlihat di lapangan. Berdasarkan pengakuan sejumlah sopir angkutan umum, praktik ngemel atau menyuap petugas di jalanan tetap berlangsung hingga saat ini. ”Kalau mau ngetem lama di sini, ya harus bayar. Minimal Rp 1.000 kalau di dalam terminal. Kalau di luar situ (terminal), minimal Rp 2.000,” kata seorang sopir mikrolet, sebut saja Ikang (23), di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Jika tertangkap polisi karena melanggar rambu atau tidak bisa menunjukkan SIM saat dirazia, sejumlah uang juga bisa jadi sarana main mata agar sopir bebas. ”Tinggal bayar Rp 50.000 kalau tidak ada SIM. Tambah melanggar lampu merah atau lampu sen tidak nyala, tambah Rp 25.000 hingga Rp 50.000 lagi,” kata Jenggo, sopir metromini. Kalaupun SIM dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bahkan mobil ditahan karena melakukan pelanggaran berat, menurut Odi, pemilik tiga mikrolet yang beroperasi di Lebak Bulus, sudah ada yang bisa mengurus pengambilannya kembali. Semua pelanggaran yang dilakukan sopir angkutan umum bisa ditebus dengan uang. Biaya ngetem, biaya putar balik sebelum trayek berakhir, hingga biaya menaikkan penumpang di tempat yang tidak seharusnya. Retribusi terminal yang sudah dihapuskan pun, menurut sebagian sopir, hanya aturan di atas kertas. Praktiknya, di lapangan, para sopir tetap harus membayar uang keamanan di dalam terminal. Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pernah menyatakan, praktik suap dan pelanggaran aturan seakan dipelihara sebagai sumber rupiah oleh oknum-oknum tertentu. Penataan transportasi Kepala Laboratorium Transportasi Universitas Indonesia Ellen SW Tangkudung mengatakan, penataan angkutan umum reguler non-busway bisa dilakukan sejak sekarang. ”Tidak perlu menunggu angkutan massal terbangun sempurna dulu,” katanya. Menata angkutan reguler di Jakarta tentu berbeda dengan kota-kota lain, bahkan metropolitan lain di luar negeri. Jakarta itu unik, ada kampung di tengah kota. Ada jalan-jalan kecil yang tidak bisa dilalui bus sedang bersisian dengan jalan-jalan raya. ”Konsep angkutan umum pengumpan yang awalnya membawa orang-orang di permukiman pinggir kota ke stasiun kereta api atau terminal bus terdekat untuk menuju pusat kota tidak berlaku di Jakarta,” katanya. Menurut Ellen, setiap mikrolet, bus sedang, hingga bus besar masih sangat diperlukan di Jakarta saat ini hingga beberapa tahun ke depan. Baik Ellen maupun Tigor sepakat bahwa penertiban trayek angkutan umum reguler wajib dilakukan sebagai langkah awal penataan angkutan umum. ”Penertiban trayek ini jelas tugas dishub. Hitung potensi jumlah penumpang dan berapa kebutuhan armada dalam satu trayek,” tutur Tigor. Atur juga armada mikrolet, bus kecil, dan bus besar sebagai rantai bus pengumpan. ”Mikrolet bisa jadi pengumpan pertama yang membawa orang dari jalanan kampung menuju jalan yang dilewati metromini. Kopaja atau metromini bisa jadi pengumpan kedua dan seterusnya hingga terintegrasi dengan busway ataupun kereta api,” lanjut Ellen. Agar persaingan tidak meruncing karena jumlah armada angkutan umum yang membeludak, Tigor mengusulkan pengaturan operasi angkutan umum secara bergantian. ”Dalam satu trayek, misalnya, ada 200 mikrolet. Padahal, kebutuhannya hanya 100 mobil, diatur saja jadi dua kelompok. Bisa atas dasar ganjil-genap pelat nomor angkot atau lainnya,” kata Tigor. Rudy Thehamihardja, pemerhati transportasi yang juga pengusaha bus di Bogor, menyarankan angkutan umum dikelola oleh badan hukum. Dengan demikian, setiap perusahaan angkutan umum memiliki standar kepengurusan. Adanya badan hukum akan memudahkan pemerintah mengendalikan dan mengatur keberadaan angkutan umum. ”Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sejak undang-undang itu disahkan, peraturan pemerintahnya saja enggak selesai-selesai sehingga tidak bisa dilaksanakan,” tutur Rudy. Bersedia berbenah Pengelola atau pemilik angkutan umum reguler bersedia berbenah memperbaiki pola layanannya. Hal ini antara lain tecermin dari pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organda Kota Bekasi Indra Hermawan. Menurut dia, selain memiliki SIM dan STNK, sopir mobil angkutan kota perlu dilengkapi seragam dan kartu identitas. Hal itu bertujuan mengantisipasi beroperasinya sopir yang tidak memiliki SIM, bahkan berniat jahat kepada penumpang. ”Kami merasakan tingkat kepercayaan masyarakat semakin menurun terhadap angkutan umum,” katanya. Untuk itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan pemerintah dan polisi membahas masalah ini dan berharap mendapat respons positif. Sumber : Kompas