Sorotan YLKI: Tarif Damri Bandara Soetta Naik, Potensi Langgar UU Perlindungan Konsumen

Diam-diam managemen Perum Damri menaikkan tarif sebesar Rp 5.000 untuk jurusan Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Kenapa kita sebut diam-diam, karena nyaris tak ada sosialisasi yang dirasakan konsumen. Banyak keluhan dan perntanyaan konsumen terkait hal itu. Ketika hal tersebut ditanyakan konsumen, kondektur bus Damri Bandara mengatakan kenaikan itu dilakukan sejak awal tahun. Artinya per Januari 2019. Padahal menurut pengamatan konsumen di lapangan, tidak ada informasi terkait hal itu, baik di loket pembayaran dan atau di kabin bus Damri.

Jika hal itu benar, YLKI sangat menyesalkan hal tersebut. Sebab apa yang dilakukan managemen Damri tidak menghargai hak konsumen yang dijamin di dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi yang jelas, jernih dan jujur saat menggunakan barang dan atau jasa. Informasi dimaksud bukan sekadar adanya informasi kenaikan tarif, tetapi mengapa tarifnya dinaikkan? Hal ini yang tidak dilakukan managemen Perum Damri.

Apalagi kenaikan itu tidak pernah dibarengi dengan standar pelayanan yang jelas dan terukur. Misalnya sistem ticketing masih manual, masih menggunakan sistem sobek karcis (kecuali untuk Terminal 3). Aduuh… jadul banget!  YLKI mendesak managemen Damri untuk bisa menjelaskan pada publik, benefit macam apa yang bisa diperoleh konsumen atas kenaikan itu?

YLKI menduga, kenaikan itu dilakukan karena rute bus Damri Bandara Soetta adalah rute yang paling profitable. Tanpa rute bandara, bus Damri banyak ruginya. Tapi ini tidak fair, jika rute bandara dijadikan satu-satunya sumber pendapatan yang menguntungkan. Managemen Damri harus berani menutup rute-rute yang merugi. Kecuali rute tersebut dalam penugasan pemerintah, dan artinya pemerintah harus membayar selisih kerugiannya itu. Tidak bisa konsumen Bus Damri harus menaggung kerugian tersebut.

Demikian. Terima kasih.

Wassalam,


Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI
Seluler: 0818 195030.
_____

Note:
Akses informasi dan pengaduan ke YLKI, via: www.pelayanan.ylki.or.id. Telepon 021-7971378.


Source: YLKI

Tags: