Sorotan YLKI: Turunnya TBA, Tak Signifikan Turunkan Harga Tiket Pesawat

Kemenhub memang berkompeten untuk mengatur TBA (tarif batas atas) pesawat udara, sebagamaina diatur dalam UU tentang Penerbangan

Akhirnya setelah mendapat tekanan publik yang cukup masif, Menhub menurunkan tarif batas atas (TBA) pesawat udara, sebesar 12-16 persen. Langkah Menhub bisa dipahami pada konteks kebijakan publik yang harus diambil Menhub. sebab sebagai regulator, Kemenhub memang berkompeten untuk mengatur TBA pesawat udara, sebagamaina diatur dalam UU tentang Penerbangan.

Namun dalam beberapa hal beleid baru ini harus kita kritisi, yakni:

1. Langkah Menhub patut diduga karena klimaks dari kejengkelan Menhub atas masih tingginya tarif pesawat udara. Walau mereka/maskapai belum melanggar ketentuan TBA, tetapi yang diharapkan, khususnya Garuda, bisa menurunkan harga tiketnya, karena toh harga avtur sudah diturunkan/sudah turun. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh semua maskapai;

2.  Penurunan persentase TBA diatas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian. Sebab faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah. Sehingga persentase turunnya TBA tidak akan mampu menggerus masih tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah.

3. Bahkan, turunnya persentase TBA bisa memicu maskapai untuk mengerek sisa persentase TBA-nya, misalnya 85 persen. Atinya bisa jadi tiket pesawat malah naik pasca penurunan TBA. Memang, setelah diturunkan maskapai tidak leluasa lagi untuk menaikkan tarifnya hingga 100 persen, seperti sebelum diturunkan. Tetapi intinya, turunnya persentase TBA tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik;

4. YLKI juga mengkhatirkan, setelah Menhub menurunkan TBA ini, juga akan direspon negatif oleh maskapai dengan menutup rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan atau setidaknya mengurangi jumlah frekwensi penerbangannya. Jika hal ini terjadi maka akses penerbangan banyak yang collaps, khususnya Indonesia bagian Timur, di remote area. Sehingga publik akan kesulitan mendapatkan akses penerbangan. Bisakah pemerintah menyediakan akses penerbangan yang ditinggalkan oleh maskapai itu?

5. Kalau pemerintah memang ingin menurunkan tiket pesawat, seharusnya bukan hanya dengan mengutak atik formulasi TBA saja, tetapi bisa menghilangkan/menurunkan PPN tarif pesawat, sebesar 10 persen. Bisa diturunkan misalnya menjadi 5 persen saja. Jadi pemerintah harus fair, bukan hanya menekan maskapai saja, tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan/menurunkan PPN tiket pesawat.

6. Komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal TBA saja, tapi juga komponen tarif kebandaraudaraan yang setiap dua tahun mengalami kenaikan. dan ini berpengaruh pada harga tiket pesawat karena tarif kebandarudaraan (PJP2U) include on ticket.

7. YLKI meminta Kemenhub, harus secara reguler mengevaluasi formulasi TBA. Sebab selama 3 tahun terakhir, sejak 2016, formulasi TBA dan TBB belum pernah dievaluasi.

Demikian. Terima kasih.
Wassalam,

TULUS ABADI
KETUA YLKI


Source: YLKI

Tags: