Sorotan YLKI: YLKI MINTA PEMERINTAH MENJAGA HET MINYAK GORENG KEMASAN

Mulai 01 Januari 2020 Pemerintah, via Kemendag, akan melarang minyak goreng curah, alias, minyak goreng wajib menggunakan kemasan. Harga Eceran Termurah (HET) dipatok Rp 11.000 per liter.

Dari sisi perlindungan konsumen dan atau aspek keamanan pangan, kebijakan ini bisa dimengerti. Sebab secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman, kecil potensinya untuk terkontaminasi zat/benda lain yang tidak layak konsumsi, dan bisa lebih tahan lama.

Namun, YLKI memberikan catatan terhadap kebijakan tersebut;

1. Agar harga minyak goreng dalam kemasan tetap terjangkau, sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat. Bukan hanya untuk keperluan domestik rumah tangga, tetapi juga untuk keperluan bisnis UKM/UMKM;

2. Agar pemerintah konsisten menjaga HET, dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggarnya. Selama ini banyak komoditas ditetapkan HET, seperti gula, tetapi harga di lapangan melewati harga HET, dan tak ada sanksi;

3. Untuk mengurangi dampak plastik, maka seharusnya pemerintah mewajibkan produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan/plastik SNI. Munculnya minyak goreng wajib kemasan, akan meningkatkan konsumsi/distribusi plastik, dan menghasilkan sampah plastik;

4. Dengan menggunakan kemasan, maka minyak goreng tersebut harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen, seperti adanya informasi kadaluwarsa, informasi kehalalan, dan informasi kandungan gizinya; sebagaimana mandat UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal;

5. Pemerintah harus menjamin bahwa minyak goreng curah yang dijual kemasan tersebut kualitasnya sesuai dengan standar mutu minyak goreng kemasan branded, yaitu minyak goreng ber-SNI.

Demikian, sekelumit catatan YLKI terkait minyak goreng wajib kemasan.

Wassalam,


Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI


Source: YLKI

Tags: