Sudah Alihkan Kredit Mobil, Masih Ditagih Debt Collector ADR

kredit-mobil-ilustrasiSekitar bulan Desember 2014, saya mengalihkan akad kredit mobil Terios L 1523 GB kepada Saudara PIP atas sepengetahuan Pak A salah satu personil manajemen ADR yang berkantor di Jl. Kayoon Surabaya. Setelah akad kredit disetujui berpindah kepada Saudara PIP maka tanggungjawab melakukan angsuran kredit selanjutnya bukan menjadi tanggungjawab saya. Karena pihak manajemen ADR selalu berhubungan dengan Saudara PIP.

Namun ketika belakangan ini rupanya ada masalah angsuran yang tidak lancar, maka pihak debt collector dari ADR menagih ke saya dan keluarga dengan cara-cara yang sepatutnya tidak perlu dilakukan. Padahal akad kredit sudah dialihkan dari pihak saya ke pihak PIP atas sepengatahuan manajamen ADR di Kantor ADR. Bagaiamana ini sebenarnya? Mohon YLPK Jatim bisa melakukan mediasi untuk meluruskan duduk masalahnya. Dari Eddy H. Pacarkembang ? Surabaya

Bapak Eddy H., ysh.

Kami mengucakan terima kasih telah menyampaikan keluhan anda dengan datang ke kantor YLPK Jatim. Setelah kami mempelajari permasalahannya, maka kami menyimpulkan ada dugaan pelanggaran terhadap SOP pemindahalihan akad kredit dari konsumen pelepas alihan kredit dengan konsumen baru pengambil-alih akad kredit yang tidak diakomodasi oleh manajemen ADR dengan sebenarnya sesuai dengan prosedur bakunya. Apalagi proses pemindah-alihan kredit tersebut dilaksanaka di kantor ADR dan disaksikan oleh karyawan / manajemen ADR.

Kami telah menindaklanjutinya dengan mengundang pertemuan pada hari Jum?at, 24 April 2015, jam 13.30 sampai selesai. Dalam pertemuan tersebut nantinya akan kami buatkan notulen pertemuan. Manakala pihak manajemen ADR tidak datang, maka kami tetap akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada pihak terkait.

Anda sebagai konsumen mempunya hak normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 huruf c: hak konsumen adalah: hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Demikian, salam kami Said Sutomo

www.ylpkjatim.or.id.