Tarif Parkir Surabaya Tidak Pasti

3 comments 1009 views

parkir-royalSurabaya – Pengguna jasa parkir di Kota Surabaya tidak mendapatkan kepastian tarif parkir di banyak lokasi. Mereka juga tidak mendapat pelayanan memadai dari pengelola lahan parkir. Akibatnya, pelanggan sering dirugikan.

Ashadi (46), warga Jember yang parkir di samping Asrama Haji Surabaya pada Senin (1/11), harus membayar Rp 5.000 untuk satu mobil. Setiap pengguna lahan dicegat di pintu masuk lahan parkir dan diberi karcis parkir. ”Hanya ada petugas pemungut biaya parkir. Tidak ada petugas yang mengarahkan harus parkir di mana. Kami harus cari sendiri,” ujarnya.

Ia mendapatkan karcis yang tidak ada tanda pengesahan dari Dinas Perhubungan Surabaya. Hanya karcis hasil cetakan sendiri dengan angka Rp 5.000. ”Tarif parkir di mal-mal Surabaya saja hanya Rp 3.000 sekali masuk. Parkirnya di gedung dan ada petugas yang membantu mencari tempat. Di sini lapangan terbuka dan tanpa petugas,” ujarnya.

Sementara parkir di Jalan Jimerto, Surabaya, dipungut Rp 2.000 untuk satu mobil. Padahal, di karcis parkir tercantum tarif Rp 1.500 untuk mobil kecil untuk sekali parkir. ”Kadang karcis tidak diberikan. Kalau dikasih Rp 2.000, sering tidak dikembali-kan,” ujar Budi, salah seorang pengguna lahan parkir di Jalan Jimerto yang terletak di kompleks perkantoran Pemerintah Kota Surabaya.

Unggul, pelanggan parkir di kompleks Balai Pemuda Surabaya, menuturkan, sejak lama setiap mobil harus membayar Rp 2.000 dan motor Rp 1.000. Pengguna juga sering mendapat karcis bekas. ”Karcis diminta lagi saat akan keluar. Alasannya untuk pengecekan. Kalau mau mengecek, pakai STNK saja,” tuturnya.

Kepala UPTD Parkir Surabaya Utara Zulkarnain mengatakan, tarif parkir sudah ditetapkan lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perparkiran. Sampai saat ini setiap sepeda motor dikenai tarif Rp 500 per sekali parkir. Sementara mobil mulai Rp 1.500 hingga Rp 5.000 per sekali parkir. Tarif parkir Rp 5.000 diberlakukan untuk truk gandeng.

Tarif itu berlaku untuk semua lahan parkir di badan jalan umum yang diizinkan dan lahan parkir milik pemerintah. Lahan milik pemerintah terutama di halaman perkantoran atau lembaga pemerintahan. ”Parkir di lokasi-lokasi itu harus menggunakan tarif sesuai perda. Pengguna berhak mendapat karcis resmi dari Dinas Perhubungan Surabaya,” tuturnya.

Karcis itu harus memuat tanggal, jam masuk, dan nomor kendaraan. Pengguna berhak menolak karcis parkir yang tidak sesuai tanggal. ”Setiap hari jukir (juru parkir) harus mengambil karcis dan menyetor retribusi ke Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Zulkarnain tidak menampik bila ada jukir nakal. Mereka memberikan karcis bekas dan memberlakukan tarif di luar ketentuan. Dinas Perhubungan berusaha mencegah dengan mengerahkan pengawas. ”Setiap hari, pengawas berkeliling di wilayah masing-masing untuk memantau jukir,” ujarnya.

Dinas Perhubungan juga terus mengajak warga kritis terhadap layanan perparkiran. Setiap pengguna lahan parkir dimintai karcis parkir baru. Potongan karcis yang diserahkan ke pengguna harus disimpan. ”Jangan dikembalikan ke jukir. Dengan cara itu pengguna lahan parkir ikut mencegah penyelewengan retribusi parkir. Kalau jukir beralasan mau memeriksa sudah bayar atau belum, tunjukkan saja karcisnya,” tuturnya.

Cara itu akan membuat juru parkir tidak bisa menyimpan karcis bekas. Mereka harus mengambil karcis baru ke Dinas Perhubungan. ”Sekarang karcis kami stempel sesuai tanggal. Kalau setelah tanggal itu karcis belum habis, akan kami masukkan gudang dan tidak dipakai lagi. Hal itu dengan syarat jukir menggembalikan karcis yang tidak habis,” ujarnya.

Untuk mendorong jukir mengembalikan karcis, mereka diwajibkan menyetor setiap hari. Dari setoran itu akan dinilai berapa banyak pengguna lahan parkir.

Sumber : Kompas