Tarif RS dr Soetomo Siap-Siap Naik

No comment 1824 views

rsudrsoetomoSURABAYA – Sebagai badan layanan umum daerah (BLUD), RSUD dr Soetomo memiliki kewenangan lebih luas untuk menentukan kebijakan rumah sakit. Salah satu kebijakan yang bakal diwujudkan dalam waktu dekat adalah kenaikan tarif pelayanan rumah sakit.

Kebijakan tersebut diajukan lewat surat permohonan kepada gubernur pekan lalu. Hal itu diungkapkan direktur RSUD dr Soetomo dr H Slamet Riyadi Yuwono DTMdH MARS kemarin (4/9) ketika ditemui di kantornya.

Kenaikan tarif tersebut, lanjut Slamet, hanya berlaku bagi kasus-kasus penyakit berat yang membutuhkan tindakan operasi. “Jadi, kenaikan tarif tidak diberlakukan bagi kasus-kasus penyakit yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Untuk itu, para pasien masyarakat miskin pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tidak perlu khawatir terhadap perubahan tarif tersebut. Para pemegang kartu Jamkesmas tidak terimbas perubahan itu.
Kenaikan tarif tersebut tidak hanya berlaku di RSUD dr Soetomo. Empat rumah sakit milik pemerintah provinsi juga begitu. Yaitu RSU Haji Surabaya, RSJ Menur, RSUP dr Sudono Madiun, dan RS Syaiful Anwar Malang.
Lebih jauh, Slamet mengungkapkan, kenaikan tarif tersebut akan disetujui akhir bulan ini. Setelah disetujui, peraturan gubernur (pergub) akan turun. Berdasar pergub tersebut, pengelola rumah sakit akan melakukan persiapan antara November-Desember. “Tahun depan, baru tarif tersebut diberlakukan,” ujarnya.
Di samping kenaikan tarif, RSUD dr Soetomo juga mengajukan dua poin lain. Di antaranya, pengangkatan karyawan rumah sakit oleh RSUD dr Soetomo. Pengajuan poin tersebut didasari kurangnya tenaga perawat. “Sementara ini pengangkatan perawat harus melalui pemerintah. Untuk itu, dengan status BLUD ini, kami bisa memiliki kewenangan mengangkat perawat,” paparnya.
Poin berikutnya adalah manajemen aset rumah sakit. Poin tersebut berhubungan dengan akuntabilitas tanah dan bangunan rumah sakit.
Sementara itu, RSUD dr Soetomo juga sudah mempersiapkan poin yang siap diajukan, selain tiga poin itu. Salah satunya remunerasi yang berkaitan dengan sistem pengaturan jasa di luar gaji.
Slamet mengungkapkan para karyawan rumah sakit akan mendapat tambahan dana di luar gaji berdasar prestasi kerja yang dihitung lewat poin.
“Jika sering bolos, poinnya dikurangi. Jadi, uangnya juga berkurang. Kalau prestasinya bagus, uangnya ya bisa banyak,” jelasnya.
Poin selanjutnya yang juga dipersiapkan adalah pengadaan barang dan jasa di bawah Rp 500 juta tidak melalui tender. Menurut dia, pengadaan tender tersebut kadang menjadi dilema.
“Misalnya, kami membutuhkan obat yang harganya Rp 100 juta. Obat tersebut dibutuhkan pasien secara cepat dan kami harus bisa segera memenuhi. Jika tidak, risikonya pasien bisa meninggal,” ujarnya. Jika melalui tender, paling tidak perlu waktu 42 hari sampai pemenang tender diumumkan.
Sumber : Jawa Pos